NEWS

Umam: Soal Logo, DPP KNPI Fahd A Rafiq Pemegang Hak Cipta Logo KNPI

Bantenekspose.com –  Soal logo tidak bisa dianggap sepele, apalagi bila sudah dipatenkan. Logo ini pula yang kini disoal DPP KNPI Fahd A Rafiq, berkenaan dengan masih dipakainya logo yang sama oleh KNPI kubu Rifai Darus.

Menurut Ketua DPP KNPI yang juga Kordinator Wilayah Banten, Khoirul Umam, logo atau merk Dagang memiliki Hak Paten yang dilindungi UU,  termasuk Logo KNPI telah di Patenkan dengan di daftarkan pada Kemenkumham cq, Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI).

“Logo KNPI telah didaftarkan dan memiliki hak paten dan Pemegang Hak Cipta tersebut adalah Dewan Pengurus Pusat komite Nasional Pemuda Indonesia dengan Nomor Pendaftaran 047082 dan telah disahkan oleh Dirjen HAKI kemenkumham tertanggal 21 Mei 2010 dengan masa perlindungan 50 tahun,” kata Umam.

Dikatakan Umam,  DPP KNPI Fahd A Rafiq, memiliki Hak atas Penggunaan Logo KNPI tersebut maka apa bila ada pihak lain yang secara sengaja memakai,  menggunakan dan mengambil keuntungan dari penggunaan Logo tersebut memiliki konsekuensi hukum sebagaimana di atur dalam UU HAKI.

Bagaimana dengan kondisi di Banten, lanjut Umam, turunan dari DPP KNPI di Banten adalah DPD KNPI banten yang dipimpin Ali Hanafiah sebagai Ketua dan Sekertaris Ishak Newton.

“Sebagai Korwil Banten saya menghimbau kepada DPD KNPI Banten dan DPD KNPI kab/Kota seBanten untuk melaporkan pihak lain termasuk pemerintah daerah apa bila menggunakan Logo KNPI untuk mendapat keuntungan baik moril atau materil kepada pihak berwajib,  baik secara perdata ataupun pidana,” tegasnya. (as/red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar