Umam: Soal Logo, DPP KNPI Fahd A Rafiq Pemegang Hak Cipta Logo KNPI
0 menit baca
Bantenekspose.com – Soal logo tidak bisa dianggap sepele, apalagi
bila sudah dipatenkan. Logo ini pula yang kini disoal DPP KNPI Fahd A Rafiq, berkenaan
dengan masih dipakainya logo yang sama oleh KNPI kubu Rifai Darus.
Menurut Ketua DPP KNPI yang juga Kordinator Wilayah Banten, Khoirul
Umam, logo atau merk Dagang memiliki Hak Paten yang dilindungi UU, termasuk Logo KNPI telah di Patenkan dengan
di daftarkan pada Kemenkumham cq, Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (
HAKI).
“Logo KNPI telah didaftarkan dan memiliki hak paten dan
Pemegang Hak Cipta tersebut adalah Dewan Pengurus Pusat komite Nasional Pemuda
Indonesia dengan Nomor Pendaftaran 047082 dan telah disahkan oleh Dirjen HAKI
kemenkumham tertanggal 21 Mei 2010 dengan masa perlindungan 50 tahun,” kata
Umam.
Dikatakan Umam, DPP
KNPI Fahd A Rafiq, memiliki Hak atas Penggunaan Logo KNPI tersebut maka apa
bila ada pihak lain yang secara sengaja memakai, menggunakan dan mengambil keuntungan dari
penggunaan Logo tersebut memiliki konsekuensi hukum sebagaimana di atur dalam
UU HAKI.
Bagaimana dengan kondisi di Banten, lanjut Umam, turunan
dari DPP KNPI di Banten adalah DPD KNPI banten yang dipimpin Ali Hanafiah
sebagai Ketua dan Sekertaris Ishak Newton.
