NEWS

Tolak UU MD3, PMII Pandeglang Aksi di DPRD

Bantenekspose.com - Revisi Undang-Undang MD3 yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), terus saja menuai pro dan kontra. Di Pandeglang, mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi turun jalan.

Massa aksi yg berjumlah ratusan tersebut, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pandeglang untuk meminta kejelasan, soal disahkannya UMD3 tersebut.

Korlap aksi Yandi Isnendi mengatakan, menolak keras atas revisi undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (MD3).  Menurutnya undang-undang tersebut telah menyalahi amanat demokrasi.

“Kami meminta Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu badan legislatif dan sejalan dengan itu, kami mendesak presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk segera merevisi UU MD3 kontroversial tersebut,” tegas yandi dalam orasinya.

Masih dikatakan Yandi, kriminalisasi terhadap masyarakat yang kritis, menjadikan ketimpangan hukum. Fenomena yang akan terjadi di masa yang akan datang semakin tidak adil.

Lebih lanjut Yandi mengatakan, ada beberapa hak masyarakat yang di pegang oleh DPRD Kabupaten Pandeglang, diantaranya yaitu ( hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat). Putra dan putri Kabupaten Pandeglang tercinta ini, harus bagaimana lagi dalam mempercayai wakil rakyat yang amanah, frofesional, progresif dan bijaksana yang bisa mewakili rakyat kepada puncak kesejahtraan yang diharapkan.

Selanjutnya mengenai penolakan UU MD3 NO 17 Tahun 2014, apakah DPRD pusat sampai daerah menutupi kesalahannya dengan undang – undang MD3 yang direvisi. Lantas kritikan dan saran untuk DPRD, bagaimana jika itu ada unsur pidana ketika mengkeritisi DPRD tersebut.

“Bagaimana masyarakat luas akan menjalankan aturan yang dibuat, sedangkan DPRD nya pun mencederai demokrasi itu sendiri, dengan melanggar Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya, seraya menyatakan PMMI Pandeglang secara tegas menyatakan, rubah kembali beberapa pasal yang ada di tubuh Undang-Undang MD3 tersebut. (Aldo)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar