Tolak UU MD3, PMII Pandeglang Aksi di DPRD
0 menit baca
Bantenekspose.com - Revisi Undang-Undang MD3 yang disahkan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), terus saja menuai pro dan kontra.
Di Pandeglang, mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) menggelar aksi turun jalan.
Massa aksi yg berjumlah ratusan tersebut, mendatangi gedung
DPRD Kabupaten Pandeglang untuk meminta kejelasan, soal disahkannya UMD3
tersebut.
Korlap aksi Yandi Isnendi mengatakan, menolak keras atas
revisi undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (MD3). Menurutnya undang-undang tersebut telah
menyalahi amanat demokrasi.
“Kami meminta Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan
Perppu badan legislatif dan sejalan dengan itu, kami mendesak presiden untuk
mengeluarkan Perppu untuk segera merevisi UU MD3 kontroversial tersebut,” tegas
yandi dalam orasinya.
Masih dikatakan Yandi, kriminalisasi terhadap masyarakat
yang kritis, menjadikan ketimpangan hukum. Fenomena yang akan terjadi di masa
yang akan datang semakin tidak adil.
Lebih lanjut Yandi mengatakan, ada beberapa hak masyarakat
yang di pegang oleh DPRD Kabupaten Pandeglang, diantaranya yaitu ( hak
interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat). Putra dan putri Kabupaten
Pandeglang tercinta ini, harus bagaimana lagi dalam mempercayai wakil rakyat
yang amanah, frofesional, progresif dan bijaksana yang bisa mewakili rakyat
kepada puncak kesejahtraan yang diharapkan.
Selanjutnya mengenai penolakan UU MD3 NO 17 Tahun 2014,
apakah DPRD pusat sampai daerah menutupi kesalahannya dengan undang – undang
MD3 yang direvisi. Lantas kritikan dan saran untuk DPRD, bagaimana jika itu ada
unsur pidana ketika mengkeritisi DPRD tersebut.
“Bagaimana masyarakat luas akan menjalankan aturan yang dibuat,
sedangkan DPRD nya pun mencederai demokrasi itu sendiri, dengan melanggar
Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya, seraya menyatakan
PMMI Pandeglang secara tegas menyatakan, rubah kembali beberapa pasal yang ada
di tubuh Undang-Undang MD3 tersebut. (Aldo)
