Tak Miliki Izin Standar, BPOM Banten Sita Alat Produksi Perusahaan Air Minum di Malingping
0 menit baca
Bantenekspose.com - Salah satu perusahaan air minum milik
PT. Putri Penti Sejahtera (P3S), yang
tengah berkembang di daerah Banten Selatan (Pakidulan), kini diperiksa tim
Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten lantaran diduga tidak
memiliki izin operasi (illegal), Selasa (6/2), yang berlokasi di Kampung
Sukatani Desa Sumberwaras Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.
Berdasarkan informasi warga, perusahaan air minum merk
'Penti' tersebut, telah berjalan sekitar 2 tahun lalu. Sebelumnya, pihak BPOM
Banten telah melakukan penyitaan terhadap perusahaan namun diabaikan, dan
akhirnya pihak perusahaan pun kembali meneruskan operasinya.
Menurut Kepala Balai BPOM Provinsi Banten Nurjaya Bangsawan,
perusahaan tersebut sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan pada tahun 2016
lalu. Namun sekarang telah beroperasi kembali, padahal dalam produksinya sama
sekali tidak memiliki izin standar, atau memenuhi sarat produksi yang baik
yaitu sesuai dengan ketentuan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
pangan.
"Beberapa mesin alat produksi serta kemasan barang
hasil produksi terpaksa kami sita, agar perusahaan tersebut tidak beroprasi
kembali," kata Nurjaya, usai pemeriksaan di TKP.
Sementara itu, Kepala Desa Sumberwaras Usup Supardi
mengungkapkan, kalau terkait masalah
izin perusahaan tersebut tidak tahu karena berdirinya juga sudah beberapa tahun
yang lalu.
"Itu kan sejak pemerintahan desa yang dulu sudah ada,
kalau saya kan masih baru, baru menjabat satu tahun katanya", ujarnya.
(emde)
