NEWS

Tak Miliki Izin Standar, BPOM Banten Sita Alat Produksi Perusahaan Air Minum di Malingping

Bantenekspose.com - Salah satu perusahaan air minum milik PT.  Putri Penti Sejahtera (P3S), yang tengah berkembang di daerah Banten Selatan (Pakidulan), kini diperiksa tim Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten lantaran diduga tidak memiliki izin operasi (illegal), Selasa (6/2), yang berlokasi di Kampung Sukatani Desa Sumberwaras Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.

Berdasarkan informasi warga, perusahaan air minum merk 'Penti' tersebut, telah berjalan sekitar 2 tahun lalu. Sebelumnya, pihak BPOM Banten telah melakukan penyitaan terhadap perusahaan namun diabaikan, dan akhirnya pihak perusahaan pun kembali meneruskan operasinya.

Menurut Kepala Balai BPOM Provinsi Banten Nurjaya Bangsawan, perusahaan tersebut sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan pada tahun 2016 lalu. Namun sekarang telah beroperasi kembali, padahal dalam produksinya sama sekali tidak memiliki izin standar, atau memenuhi sarat produksi yang baik yaitu sesuai dengan ketentuan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.

"Beberapa mesin alat produksi serta kemasan barang hasil produksi terpaksa kami sita, agar perusahaan tersebut tidak beroprasi kembali," kata Nurjaya, usai pemeriksaan di TKP.

Sementara itu, Kepala Desa Sumberwaras Usup Supardi mengungkapkan, kalau terkait  masalah izin perusahaan tersebut tidak tahu karena berdirinya juga sudah beberapa tahun yang lalu.


"Itu kan sejak pemerintahan desa yang dulu sudah ada, kalau saya kan masih baru, baru menjabat satu tahun katanya", ujarnya. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar