NEWS

Soal Rencana Regulasi TKA, Ini Kata Politisi PPP

HJ. OKKY ASOKAWATI (foto:dpr.go.id)
Bantenekspose.com –  Rencana pemerintah membuat regulasi baru yang mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di tanah air harus hati-hati dan memperhatikan sensitivitas publik.  Rencana tersebut dipastikan akan menimbulkan polemik di tengah publik. Okky menilai kegaduhan ini tentu tidak baik bagi pemerintahan Jokowi

Demikian dikemukakan anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati, anggota DPR RI asal daerah pemilihan DKI Jakarta II. 

"Kami sebagai partai pendukung pemerintah harus memastikan setiap kebijakan pemerintah dalam koridor kemaslahatan publik sebagaimana garis besar Nawacita Presiden Jokowi," ungkap politisi Partai Persatuan Pembngunan tersebut.

Keluhan sulitnya masuk TKA ke tanah air tentu tidaklah beralasan. Berbagai regulasi yang tersedia justru memberi ruang masuknya TKA ke Indoensia. Seperti Pasal 42 ayat (4) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Pasal 36 ayat (1) Permenaker No 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Regulasi tersebut memberi ruang masuknya TKA ke tanah air namun untuk jabatan dan waktu tertentu. Tidak hanya itu, regulasi tersebut juga memberi pesan penting, boleh TKA masuk asal adanya transfer pengetahuan ke pekerja domestik.

"Berbagai ketentuan tersebut memberi ruang serta pengaturan tentang prosedur masuknya TKA ke tanah air. Dimana letak sulitnya TKA masuk ke tanah air? Bahwa norma tersebut memuat aturan dan batasan-batasan, tentu membacanya harus dengan perspektif penguatan SDM domestik dan spirit proteksi tenaga kerja dalam negeri," jelas Okky

Politisi PPP ini menyarankan ada baiknya pemerintah lebih fokus memperbanyak ruang lapangan kerja bagi warga Indonesia, memperbanyak investasi ke dalam negeri dengan harapan bertambahnya lapangan kerja. (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar