Soal Rencana Regulasi TKA, Ini Kata Politisi PPP
0 menit baca
![]() |
| HJ. OKKY ASOKAWATI (foto:dpr.go.id) |
Bantenekspose.com
– Rencana pemerintah membuat regulasi
baru yang mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di tanah air harus
hati-hati dan memperhatikan sensitivitas publik. Rencana tersebut
dipastikan akan menimbulkan polemik di tengah publik. Okky menilai
kegaduhan ini tentu tidak baik bagi pemerintahan Jokowi
Demikian
dikemukakan anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati, anggota DPR RI asal daerah pemilihan DKI Jakarta II.
"Kami
sebagai partai pendukung pemerintah harus memastikan setiap kebijakan
pemerintah dalam koridor kemaslahatan publik sebagaimana garis besar Nawacita
Presiden Jokowi," ungkap politisi Partai Persatuan Pembngunan tersebut.
Keluhan
sulitnya masuk TKA ke tanah air tentu tidaklah beralasan. Berbagai regulasi
yang tersedia justru memberi ruang masuknya TKA ke Indoensia. Seperti Pasal 42
ayat (4) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Pasal 36 ayat (1)
Permenaker No 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Regulasi tersebut
memberi ruang masuknya TKA ke tanah air namun untuk jabatan dan waktu tertentu.
Tidak hanya itu, regulasi tersebut juga memberi pesan penting, boleh TKA masuk
asal adanya transfer pengetahuan ke pekerja domestik.
"Berbagai
ketentuan tersebut memberi ruang serta pengaturan tentang prosedur masuknya TKA
ke tanah air. Dimana letak sulitnya TKA masuk ke tanah air? Bahwa norma
tersebut memuat aturan dan batasan-batasan, tentu membacanya harus dengan
perspektif penguatan SDM domestik dan spirit proteksi tenaga kerja dalam
negeri," jelas Okky
