Pleno KPU Lebak, PPP Belum Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2019
0 menit baca
Bantenekspose.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten
Lebak Provinsi Banten, dinyatakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak
memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2019. Hal itu disampaikan Ketua KPU
Lebak Ahmad Saparudin saat pleno terbuka di kantor KPU Lebak.
Ketua KPU kabupaten Lebak Ahmad Saparudin menyatakan secara
umum dari 15 Parpol peserta pemilu 2019 dinyatakan memenuhi syarat. Hasil pleno
tadi, satu partai yakni PPP dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kamis (8/2) rapat
Pleno dimulai pukul 16:00.
"Partai PPP dinyatakan tidak memenuhi syarat
(TMS) ada beberapa faktor penyebabnya. Diantaranya, pada tahapan perbaikan
pengurus PPP tidak menyerahkan dokumen hasil perbaikanya ke KPU."
dalam Pleno tersebut, verifikasi faktual dilakukan beberapa
penelitian, antara lain verifikasi kepengurusan, perwakilan perempuan, domisili
kantor, dan keanggotaan parpol. Semuanya harus terpenuhi untuk menjadi peserta
pemilu 2019.
Ditempat yang sama, bagian Divisi Hukum dan Sosialisasi CR.
Nurdin mengatakan, PPP masih bisa menjadi peserta pemilu 2019 jika verifikasi
di tujuh Kabupaten/Kota memenuhi syarat.
“Keputusannya nanti bagaimana hasil rekapitulasi secara
nasional yang dilakukan KPU RI. Partai PPP masih punya peluang menjadi peserta
pemilu 2019 jika hasil pleno KPU Pusat menyatakan memenuhi syarat,”
katanya. (kohar)
