NEWS

Pleno KPU Lebak, PPP Belum Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2019


Bantenekspose.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lebak Provinsi Banten, dinyatakan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2019. Hal itu disampaikan Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin saat pleno terbuka di kantor KPU Lebak.

Ketua KPU kabupaten Lebak Ahmad Saparudin menyatakan secara umum dari 15 Parpol peserta pemilu 2019 dinyatakan memenuhi syarat. Hasil pleno tadi, satu partai yakni PPP dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kamis (8/2) rapat Pleno dimulai pukul 16:00.

"Partai PPP  dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) ada beberapa faktor penyebabnya. Diantaranya, pada tahapan perbaikan pengurus PPP tidak menyerahkan dokumen hasil perbaikanya ke KPU."

dalam Pleno tersebut, verifikasi faktual dilakukan beberapa penelitian, antara lain verifikasi kepengurusan, perwakilan perempuan, domisili kantor, dan keanggotaan parpol. Semuanya harus terpenuhi untuk menjadi peserta pemilu 2019.

Ditempat yang sama, bagian Divisi Hukum dan Sosialisasi CR. Nurdin mengatakan, PPP masih bisa menjadi peserta pemilu 2019 jika verifikasi di tujuh Kabupaten/Kota memenuhi syarat.

“Keputusannya nanti bagaimana hasil rekapitulasi secara nasional yang dilakukan KPU RI. Partai PPP masih punya peluang menjadi peserta pemilu 2019 jika hasil pleno KPU Pusat menyatakan memenuhi syarat,” katanya. (kohar)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar