Paslon Tunggal Melenggang, CS-DS Tidak Memenuhi Syarat
0 menit baca
Bantenekspose.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Lebak Provinsi Banten membuka kembali pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil
Bupati Lebak dari jalur perseorangan yang kedua kalinya, dibuka sejak tanggal
12 – 14 Februari 2018 pasca putusan Panwaslu Lebak nomor 03/Ps.Pilkada/panwas-Lbk/I/2018.
Dari jalur perseorangan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin
kembali mendaftarkan diri ke dua kali sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil
Bupati Lebak, sekira pukul 23:45 tadi malam.
Nampaknya nasib yang serupa dari pasangan perseorangan
CS-DS dinyatakan tidak memenuhi syarat
(TMS) oleh KPU kabupaten Lebak Provinsi Banten.
"Mengembalikan berkas tersebut lantaran tidak lengkap. Berkas
pendaftaran CS-DS dikembalikan, karena form BB-KWK dan B2-KWK nya tidak
dilampirkan saat pendaftaran,” kata Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin, Kamis
(15/2).
Ahmad Saparudin menjelaskan, sesuai peraturan KPU yang
menjadi syarat pencalonan dan syarat calon itu harus ada dan absah pada saat
pendaftaran, yakni surat pernyataan pencalonan (Form BB-KWK) dan kesesuain visi
misi calon.
“Dua hal itu yang terkategori syarat pencalonan tidak ada,
maka kita nyatakan pasangan CS-DS tidak memenuhi syarat,” tuturnya
Diketahui pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati
Lebak dari jalur perseorangan yang kedua kalinya, dibuka sejak tanggal 12 – 14
Februari 2018 pasca putusan Panwaslu Lebak nomor
03/Ps.Pilkada/panwas-Lbk/I/2018.
“Kalau saja pasangan CS-DS melakukan pendaftaran di hari
pertama 12 Februari 2018, ketika tidak lengkap kan masih ada waktu untuk
perbaikan. Sementara ini mereka daftarnya di hari dan menit terakhir. Maka
tidak ada lagi waktu perbaikan karena masa pendaftaranya sudah habis,” pungkasnya
(kohar)
