NEWS

Nah Lho.................. Pembebasan Lahan Karang Nawing Diduga Bermasalah


Bantenekspose.com -  Lantaran dinilai telah melanggar aturan garis sempadan pantai, proses jual beli tanah di wilayah Pantai Karang Nawing, Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping diduga kuat bermasalah.

Ketua Umum LSM Gapura Banten, Ade Irawan menegaskan, terkait proses jual beli tanah tersebut sudah jelas melanggar undang-undang No 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria.

Undang-undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan Perpres No 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, serta Permen Agraria dan Tata ruang No 17 Tahun 2016, Tentang Penataan Pertanahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Sudah jelas dalam aturan tersebut batas sempadan pantai minimal 100 meter dari batas tanah dengan batas tertinggi pasang air laut, maka untuk itu persoalan ini diduga memakai tanah negara untuk diperjualbelikan,”katanya.

Ia menuding ada keterlibatan banyak pihak oknum yang terlibat dalam jual beli tanah di Pantai Karang Nawing itu.

“Ya seharusnya pihak-pihak yang terkait dalam kebijakan dan pertanggung jawaban tidak menutup mata pada persoalan tersebut, seperti Kepala Desa Pagelaran selaku pemangku kebijakan, masa tidak tahu menahu tentang hal tersebut,”tandasnya.

Kepala Desa Pagelaran, Herliawati  saat di konfirmasi melalui pesan singkat mengatakan, untuk persoalan tersebut mempersilahkan menanyakan ke salah seorang bernama Iwan.

Maaf  baru jawab, kemarin saya berobat, Sakit. Untuk sempadan silahkan tanya  saudara Iwan, karena beliaulah yangan menunjukan batas,” akunya.

Sumber: chanelbanten. com
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar