Nah Lho.................. Pembebasan Lahan Karang Nawing Diduga Bermasalah
0 menit baca

Bantenekspose.com - Lantaran dinilai telah melanggar
aturan garis sempadan pantai, proses jual beli tanah di wilayah Pantai Karang
Nawing, Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping diduga kuat bermasalah.
Ketua Umum LSM Gapura Banten, Ade Irawan
menegaskan, terkait proses jual beli tanah tersebut sudah jelas melanggar
undang-undang No 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria.
Undang-undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah
pesisir dan Perpres No 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, serta
Permen Agraria dan Tata ruang No 17 Tahun 2016, Tentang Penataan Pertanahan di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Sudah jelas dalam aturan tersebut batas sempadan pantai
minimal 100 meter dari batas tanah dengan batas tertinggi pasang air laut, maka
untuk itu persoalan ini diduga memakai tanah negara untuk
diperjualbelikan,”katanya.
Ia menuding ada keterlibatan banyak pihak oknum yang
terlibat dalam jual beli tanah di Pantai Karang Nawing itu.
“Ya seharusnya pihak-pihak yang terkait dalam kebijakan dan
pertanggung jawaban tidak menutup mata pada persoalan tersebut, seperti Kepala
Desa Pagelaran selaku pemangku kebijakan, masa tidak tahu menahu tentang hal
tersebut,”tandasnya.
Kepala Desa Pagelaran, Herliawati saat di konfirmasi
melalui pesan singkat mengatakan, untuk persoalan tersebut mempersilahkan
menanyakan ke salah seorang bernama Iwan.
Maaf baru jawab, kemarin saya berobat, Sakit. Untuk
sempadan silahkan tanya saudara Iwan, karena beliaulah yangan menunjukan
batas,” akunya.
Sumber: chanelbanten. com