MUI Banten Larang Sarana Ibadah Dijadikan Tempat Kampanye
0 menit baca
Bantenekspose.com - Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten melarang tempat ibadah, yakni masjid,
mushola atau langgar dan lembaga pendidikan agar tidak dijadikan tempat
kampanye.
Hal itu diungkapkan Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI)
Provinsi Banten, A.M. Romly saat jumpa pres, di Kantor MUI Banten, Jl. Syekh
Nawawi Al-Bantani, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (14/2/18).
"Ia berharap agar dalam meraih dukungan masyarakat,
para calon tersebut hendaknya melakukan cara-cara yang bermartabat dan tidak melakukan
upaya-upaya yang menimbulkan konflik di masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia
(DMI) Provinsi Banten, H. M. Rasna Dahlan menambahkan, untuk menjaga netralitas
dan kesucian sarana ibadah, agar sarana tersebut tidak digunakan alat kampanye.
"Agar masjid dan musholla tidak digunakan sebagai
sarana untuk pelaksanaan kampanye partai politik," ucapnya.
