NEWS

MUI Banten Larang Sarana Ibadah Dijadikan Tempat Kampanye

Bantenekspose.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten melarang tempat ibadah, yakni masjid, mushola atau langgar dan lembaga pendidikan agar tidak dijadikan tempat kampanye.

Hal itu diungkapkan Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, A.M. Romly saat jumpa pres, di Kantor MUI Banten, Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (14/2/18).

"Ia berharap agar dalam meraih dukungan masyarakat, para calon tersebut hendaknya melakukan cara-cara yang bermartabat dan tidak melakukan upaya-upaya yang menimbulkan konflik di masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten, H. M. Rasna Dahlan menambahkan, untuk menjaga netralitas dan kesucian sarana ibadah, agar sarana tersebut tidak digunakan alat kampanye.

"Agar masjid dan musholla tidak digunakan sebagai sarana untuk pelaksanaan kampanye partai politik," ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua MUI Provinsi Banten H. A. M Romly, Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Banten H.M. A. Bazari Syam, dan Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi Banten H.M. Rasna Dahlan, tokoh agama, masyarakat, dan para tamu undangan. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar