Matangkan Pergerakan, Tim BAJUKOKO Audiensi dengan Panwaslu Lebak
0 menit baca
Bantenekspose.com -
Barisan Juang Kolom Kosong (Bajukoko) dibawah pimpinan (panglima) A. Hakiki
Hakim, melakukan audiensi dengan KPU Kabupaten Lebak, Panwaslu Kabupaten Lebak
dan Polres Lebak. Audiensi tersebut tak lepasa dari konsultasi sekaligus
mematangkan teknis pergerakan Bajukoko, dalam rangka suksesi Kolom Kosong pada
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018.
Audiensi tersebut diikuti oleh Tim 7 Bajukoko diantaranya
Panglima Bajukoko Akhmad Hakiki Hakim, Sekretaris Sopyan S.AP, Bendahara Dodo
Ibrahim, Korek Lebak Utara Teja Kelana, Korek Lebak Tengah Solihin GP, Korwil
Lebak Selatan Andri Firdaus dan Zenal Mutaqin. Kedatangan Tim 7 itu disambut
oleh ketua Panwaslu Kabupaten Lebak Ade Jurkoni, Ketua Divisi Panwaslu Lebak
Odong, Kasat Intel Adil Pasaribu, dan Kanit II Sutono.
Dalam audinensinya, Panglima Bajukoko, A. Hakiki Hakim
menjelaskan, tujuan kedatangannya yakni dalam rangka konsultasi dan persiapan
deklarasi Bajukoko sekaligus Sosialisasi Kolom Kosong yang akan dilaksanakan di
wilayah Lebak Selatan, pada pertengahan Maret 2018.
"Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016
Pasal 54C, bahwa memilih KolomKosong itu sah, masyarakat dapat menyalurkan
aspirasi politiknya kepada KolomKosong," jelasnya.
Baca Juga: Soal KotakKosong…………………….
Sementara, Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak, Ade Jurkoni
menegaskan terkait larangan-larangan kampanye. "Untuk kampanye KolomKosong
tidak diatur, adapun kegiatan komunitas warga terkait kolom kosong itu bukan
kampanye tapi sosialisasi," tegasnya.
Senada hal tersebut, Ketua Divisi Panwaslu, Odong
menuturkan, bahwa Pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melanggar
aturannya.
"Panwaslu akan menindak tegas siapapun yang melanggar
aturan," tutur Odong.
Pihak Kepolisian Resort Lebak yang diwakili Kasat Intel,
Adil Pasaribu mengatakan, bahwa selama kegiatan masyarakat diluar kampanye atau
bukan kampanye, maka pada prinsipnya ijin kegiatan masuk pada ijin umum atau
ijin keramaian umum, yang harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
peraturan dan undang-undang yang berlaku.
