NEWS

Matangkan Pergerakan, Tim BAJUKOKO Audiensi dengan Panwaslu Lebak

Bantenekspose.com - Barisan Juang Kolom Kosong (Bajukoko) dibawah pimpinan (panglima) A. Hakiki Hakim, melakukan audiensi dengan KPU Kabupaten Lebak, Panwaslu Kabupaten Lebak dan Polres Lebak. Audiensi tersebut tak lepasa dari konsultasi sekaligus mematangkan teknis pergerakan Bajukoko, dalam rangka suksesi Kolom Kosong pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018.

Audiensi tersebut diikuti oleh Tim 7 Bajukoko diantaranya Panglima Bajukoko Akhmad Hakiki Hakim, Sekretaris Sopyan S.AP, Bendahara Dodo Ibrahim, Korek Lebak Utara Teja Kelana, Korek Lebak Tengah Solihin GP, Korwil Lebak Selatan Andri Firdaus dan Zenal Mutaqin. Kedatangan Tim 7 itu disambut oleh ketua Panwaslu Kabupaten Lebak Ade Jurkoni, Ketua Divisi Panwaslu Lebak Odong, Kasat Intel Adil Pasaribu, dan Kanit II Sutono.

Dalam audinensinya, Panglima Bajukoko, A. Hakiki Hakim menjelaskan, tujuan kedatangannya yakni dalam rangka konsultasi dan persiapan deklarasi Bajukoko sekaligus Sosialisasi Kolom Kosong yang akan dilaksanakan di wilayah Lebak Selatan, pada pertengahan Maret 2018.

"Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 54C, bahwa memilih KolomKosong itu sah, masyarakat dapat menyalurkan aspirasi politiknya kepada KolomKosong," jelasnya.


Sementara, Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak, Ade Jurkoni menegaskan terkait larangan-larangan kampanye. "Untuk kampanye KolomKosong tidak diatur, adapun kegiatan komunitas warga terkait kolom kosong itu bukan kampanye tapi sosialisasi," tegasnya.

Senada hal tersebut, Ketua Divisi Panwaslu, Odong menuturkan, bahwa Pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melanggar aturannya.

"Panwaslu akan menindak tegas siapapun yang melanggar aturan," tutur Odong.

Pihak Kepolisian Resort Lebak yang diwakili Kasat Intel, Adil Pasaribu mengatakan, bahwa selama kegiatan masyarakat diluar kampanye atau bukan kampanye, maka pada prinsipnya ijin kegiatan masuk pada ijin umum atau ijin keramaian umum, yang harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku.

"Point terpenting harus ada ijin setempat atau pernyataan pemilik maupun penanggungjawab tempat atau lokasi kegiatan, dan ketika ada muatan kampanye, yang akan menindak itu pihak Panwaslu," pungkasnya. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar