NEWS

LMND: UU MD3 Disahkan, Demokrasi Terancam


Bantenekspose.comDisahkannya revisi UU MD3 oleh DPR RI beberapa hari lalu, dinilai Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mengancam Demokrasi di Indonesia.

Menurut Ketua Umum LMND, Raden Deden Fajarullah, dalam Rancangan KUHP dan revisi UU MD3 tersebut, pada intinya termuat mengenai pemidanaan bagi siapapun yang melakukan kritik kepada Pemerintahan Indonesia.

"Semakin jelas dan terang, watak sejatinya Pemerintahan Indonesia anti rakyat dan anti demokrasi,” kata Raden, di Jakarta, Rabu (14/2/18).

Demokrasi yang dijalankan di negeri ini,  kata Raden, membuat semakin terang bagaimana demokrasi di Indonesia menjadi ruang bagi kekuasaan untuk terus-menerus membungkam gerakan rakyat secara khusus dan kepada rakyat Indonesia, serta memberikan dampak keterbelakangan, kemelaratan dan kesengsaraan berkepanjangan bagi rakyat Indonesia.

"Hal demikian sangat terlihat secara nyata, ketika kita membuka mata lebar-lebar dalam menganalisis situasi dibawah rezim Jokowi-JK,” ucapnya.

Raden menambahkan, perampasan lahan di desa-desa, penggusuran di kota-kota, politik upah murah, kenaikan harga kebutuhan pokok dan beban yang semakin berat diterima oleh rakyat Indonesia sampai hari ini terus berlanjut akibat dari kebijakan dan program Pemerintahan Indonesia. Hal ini akan terus mengupayakan menutupi keborokkannya dengan cara membungkam rakyat yang berlawan, ini dapat dilihat bagaimana semakin masifnya intimidasi, represifitas, sampai pada kriminalisasi kepada rakyat.

"Ini sangat bertentangan dengan semangat perjuangan demokrasi di Indonesia. Seharusnya demokrasi dijadikan langkah awal dalam melepaskan keterbelakangan, kemelaratan dan kesengsaraan rakyat Indonesia atas belenggu imperialisme dan feodalisme yang mengakar kuat di Indonesia,” jelasnya.

Raden menegaskan, artinya demokrasi yang dijalankan oleh Pemerintahan Indonesia dibawah rezim fasis Jokowi-JK saat ini adalah demokrasi yang melanggengkan kepentingan Imperialisme dan Feodalisme di Indonesia.

"Ia mengecam dengan tegas dan menuntut Pemerintahan Indonesia untuk membatalkan dan mencabut Rancangan KUHP dan MD3 yang membatasi ruang demokrasi bagi rakyat Indonesia. Berikan hak demokratis bagi rakyat (berkumpul, berorganisasi, menyampaikan pendapat),” tegasnya. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar