LMND: UU MD3 Disahkan, Demokrasi Terancam
0 menit baca
Bantenekspose.com – Disahkannya revisi UU MD3 oleh DPR RI
beberapa hari lalu, dinilai Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mengancam
Demokrasi di Indonesia.
Menurut Ketua Umum LMND, Raden Deden Fajarullah, dalam
Rancangan KUHP dan revisi UU MD3 tersebut, pada intinya termuat mengenai
pemidanaan bagi siapapun yang melakukan kritik kepada Pemerintahan Indonesia.
"Semakin jelas dan terang, watak sejatinya Pemerintahan
Indonesia anti rakyat dan anti demokrasi,” kata Raden, di Jakarta, Rabu
(14/2/18).
Demokrasi yang dijalankan di negeri ini, kata Raden, membuat semakin terang bagaimana
demokrasi di Indonesia menjadi ruang bagi kekuasaan untuk terus-menerus
membungkam gerakan rakyat secara khusus dan kepada rakyat Indonesia, serta
memberikan dampak keterbelakangan, kemelaratan dan kesengsaraan berkepanjangan
bagi rakyat Indonesia.
"Hal demikian sangat terlihat secara nyata, ketika kita
membuka mata lebar-lebar dalam menganalisis situasi dibawah rezim Jokowi-JK,”
ucapnya.
Raden menambahkan, perampasan lahan di desa-desa,
penggusuran di kota-kota, politik upah murah, kenaikan harga kebutuhan pokok
dan beban yang semakin berat diterima oleh rakyat Indonesia sampai hari ini
terus berlanjut akibat dari kebijakan dan program Pemerintahan Indonesia. Hal
ini akan terus mengupayakan menutupi keborokkannya dengan cara membungkam
rakyat yang berlawan, ini dapat dilihat bagaimana semakin masifnya intimidasi,
represifitas, sampai pada kriminalisasi kepada rakyat.
"Ini sangat bertentangan dengan semangat perjuangan
demokrasi di Indonesia. Seharusnya demokrasi dijadikan langkah awal dalam
melepaskan keterbelakangan, kemelaratan dan kesengsaraan rakyat Indonesia atas
belenggu imperialisme dan feodalisme yang mengakar kuat di Indonesia,”
jelasnya.
Raden menegaskan, artinya demokrasi yang dijalankan oleh
Pemerintahan Indonesia dibawah rezim fasis Jokowi-JK saat ini adalah demokrasi
yang melanggengkan kepentingan Imperialisme dan Feodalisme di Indonesia.
"Ia mengecam dengan tegas dan menuntut Pemerintahan
Indonesia untuk membatalkan dan mencabut Rancangan KUHP dan MD3 yang membatasi
ruang demokrasi bagi rakyat Indonesia. Berikan hak demokratis bagi rakyat
(berkumpul, berorganisasi, menyampaikan pendapat),” tegasnya. (emde)
