KPU Kota Serang Tetapkan 3 Paslon Walikota & Wawalkot Serang Mememnuhi Syarat
0 menit baca
Bantenekspose.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang
melakukan rapat pleno penyerahan berita acara hasil penelitian syarat calon dan
pencalonan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, sekaligus menetapkan
pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang, di Hotel Le Dian, Jl.
Soedirman, Kota Serang, Senin (12/2/18).
Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin mengatakan, hasil
penelitian dokumen persyaratan calon Walikota dan calon Wakil Walikota Serang.
Dari hasil penelitian KPU Kota Serang, 3 pasangan calon yaitu pasangan
Samsul-Rohman, Vera-Nurhasan, dan Syafrudin-Subadri, seluruh dokumen
pencalonannya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Sementara untuk pasangan
Agus-Samsul dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"3 pasangan calon itu MS (memenuhi syarat) dan masuk
ketahap berikutnya," kata Heri.
Saat ditanya, apabila ada gugatan dari pasangan calon yang
dinyatakan tidak lolos? pihaknya menyatakan siap ikuti gugatan tersebut, karena
pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai aturan dan prosedur yang ada.
"Pada saat melakukan tahapan pencalonan, kita sudah
melakukan sesuai dengan aturan yang ada, prosedur yang ada, semuanya
transfaransi, dan setiap kegiatan selalu didampingi Panwaslu dan LO atau
petugas penghubung," ujarnya.
