KPU Banten Sampaikan Hasil Verifikasi Parpol
0 menit baca
Bantenekspose.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyampaikan hasil
verifikasi pengurus kepada pimpinan Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD Partai Politik ditingkat Provinsi Banten.
Hasil dari verifikasi Parpol tingkat Provinsi
sekurang-kurangnya harus lolos 6 DPD Kabupaten dan Kota, dan jika hanya lolos 5
DPD ditingkat kabupaten atau kota maka dinyatakan tidak lolos.
Demikian dikatakan Ketua KPU banten Agus Supriatna, usai menyampaikan hasil verigikasi di KPU
banten, Jl. Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang, Senin (5/2/18).
"Apabila hanya lolos 75% ditingkat Provinsi, maka
parpol tersebut tidak memenuhi syarat, begitupun ditingkat Nasional tidak dapat
mengikuti pemilu tahun 2019," kata Agus.
Menurut informasi ada 3 parpol yang melakukan perbaikan pada
hari ini diantaranya Partai Golkar, PBB, dan PKB, serta telah dinyatakan
memenuhi syarat, dan untuk batas verifikasi ditingkat kabupaten atau kota
sendiri dijadwalkan sampai pada tanggal 7 februari 2018.
Mengenai keterwakilan permpuan di UU no. 7 tahun 2017,
tertulis wajib hanya untuk ditingkat DPP pusat, lanjut Agus. Adapun ditingkat Provinsi hanya memperhatikan
artinya tidak begitu diwajibkan.
"Jadi kalau ditingkat Kabupaten atau Kota di Provinsi
ada yang 25% atau 20% tetap dinyatakan memenuhi syarat," imbuhnya.
