Jaga Keselamatan Angkum, BPTD Adakan Sosialisasikan Perizinan AKAP
0 menit baca
Bantenekspose.com - Dalam upaya menjaga ketertiban, keamanan
dan keselamatan angkutan umum (angkum), Lembaga Balai Pengelola Transpotasi Darat
Wilayah VIII Provinsi Banten, adakan sosialisasi perizinan Angkutan Kota Antar
Provinsi (AKAP) Tahun 2018, di Hotel Horison Ultima Ratu Kota Serang, Jum'at
(9/2).
Kepala Balai Pengelola Transpotasi Darat Wilayah VIII
Provinsi Banten, Johnny Siagian mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka
sosialisasi perizinan AKAP Tahun 2018 di Provinsi Banten, seperti yang sudah
disampaikan sebelumnya bahwa sejak September 2017 lalu, pihaknya telah
melakukan konsolidasi kemudian melakukan himbauan juga pembentukan paguyuban
terminal, dalam upaya menertibkan angkutan umum atau bus-bus yang beroperasi di
wilayah Banten, agar beroperasi dapat secara tertib dengan cara (syarat)
melengkapi administrasi seperti (surat kendaraan, trayek, surat perizinan), dan
semua itu harus atau wajib dilengkapi.
Masih kata Johnny, Lalu fisiknya dan rem cheknya itu harus
dilakukan di terminal. Karena rem cheknya setelah dilakukan pengecekan dari
bulan September sampai Oktober 2017 lalu, masih banyak yang trayeknya malah
berbeda, KP (Kartu Pengawasan)-Nya mati, dan ada hal lain lagi seperti suratnya
tidak lengkap (mati).
"Nah inilah yang coba kami akomodir (himpun)
bersama-sama, kemudian kami lakukan sosialisasi internal khususnya di empat
terminal yaitu terminal Merak,
Pakupatan, Labuan dan Lebak, juga keinternal paguyuban terminal.
Jadi, kegiatan sosialisasi ini agar
betul-betul dapat diproses,” kata Jhonny, kepada awak media di Hotel Horison
Ultima Ratu, Jl. KH. Abdul Hadi Kebon Jahe, Cipare, Kota Serang.
Selain itu, Kasubdit
Pengendalian Keselamatan Direktorat Binkes, Solihin menambahkan, kalau
berbicara kelayakan kendaraan angkutan umum itu semuanya diukur memakai alat.
Jadi tidak bisa mengkira-kira, ini rusak atau tidak, karena semuanya diukur
pakai alat, dialat itu sudah ada pengukurannya untuk dinyatakan apakah
kendaraan tersebut lulus atau tidak. Jadi itu semua adanya dipengujian berkala.
"Pengujian berkala dilakukan pada saat mengajukan kir
standar seperti ukuran rem, spidometer, dan kecepatannya sesuai dengan aslinya
apa tidak termasuk emisi, jadi itu adanya diranah pengujian," ucapnya.
Sementara, Kepala Seksi Orang Dalam Trayek Direktorat Multimulte dan Direktorat Perhubungan Darat,
Rudi Irawan mengungkapkan, mengenai kebijakan dan perizinan memang ada beberapa
persyaratan yang harus dilengkapi oleh pihak perusahaan pada saat melakukan
perizinan termasuk hasil uji dan STNK yang masih berlaku.
"Kita ingin bahwa semuanya itu legal, kemudian
kelayakan jalannya juga diperhatikan, dan STNK perusahaan pun yang masih
berlaku, kalau masih berlaku berarti mereka tertib bayar pajaknya. Memang
perizinan ini kan untuk alat pengawasan supaya tidak liar, disisi lain juga
dengan kelengkapan kendaraan tersebut untuk menjaga keamanan, kelancaran dan keselamatan,” jelasnya. (emde)
