NEWS

Jaga Keselamatan Angkum, BPTD Adakan Sosialisasikan Perizinan AKAP


Bantenekspose.com  - Dalam upaya menjaga ketertiban, keamanan dan keselamatan angkutan umum (angkum), Lembaga Balai Pengelola Transpotasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten, adakan sosialisasi perizinan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) Tahun 2018, di Hotel Horison Ultima Ratu Kota Serang, Jum'at (9/2).

Kepala Balai Pengelola Transpotasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten, Johnny Siagian mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka sosialisasi perizinan AKAP Tahun 2018 di Provinsi Banten, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya bahwa sejak September 2017 lalu, pihaknya telah melakukan konsolidasi kemudian melakukan himbauan juga pembentukan paguyuban terminal, dalam upaya menertibkan angkutan umum atau bus-bus yang beroperasi di wilayah Banten, agar beroperasi dapat secara tertib dengan cara (syarat) melengkapi administrasi seperti (surat kendaraan, trayek, surat perizinan), dan semua itu harus atau wajib dilengkapi.

Masih kata Johnny, Lalu fisiknya dan rem cheknya itu harus dilakukan di terminal. Karena rem cheknya setelah dilakukan pengecekan dari bulan September sampai Oktober 2017 lalu, masih banyak yang trayeknya malah berbeda, KP (Kartu Pengawasan)-Nya mati, dan ada hal lain lagi seperti suratnya tidak lengkap (mati).

"Nah inilah yang coba kami akomodir (himpun) bersama-sama, kemudian kami lakukan sosialisasi internal khususnya di empat terminal yaitu terminal Merak,  Pakupatan, Labuan dan Lebak, juga keinternal paguyuban terminal. Jadi,  kegiatan sosialisasi ini agar betul-betul dapat diproses,” kata Jhonny, kepada awak media di Hotel Horison Ultima Ratu, Jl. KH. Abdul Hadi Kebon Jahe, Cipare, Kota Serang.

Selain itu,  Kasubdit Pengendalian Keselamatan Direktorat Binkes, Solihin menambahkan, kalau berbicara kelayakan kendaraan angkutan umum itu semuanya diukur memakai alat. Jadi tidak bisa mengkira-kira, ini rusak atau tidak, karena semuanya diukur pakai alat, dialat itu sudah ada pengukurannya untuk dinyatakan apakah kendaraan tersebut lulus atau tidak. Jadi itu semua adanya dipengujian berkala.

"Pengujian berkala dilakukan pada saat mengajukan kir standar seperti ukuran rem, spidometer, dan kecepatannya sesuai dengan aslinya apa tidak termasuk emisi, jadi itu adanya diranah pengujian," ucapnya.

Sementara, Kepala Seksi Orang Dalam Trayek Direktorat  Multimulte dan Direktorat Perhubungan Darat, Rudi Irawan mengungkapkan, mengenai kebijakan dan perizinan memang ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pihak perusahaan pada saat melakukan perizinan termasuk hasil uji dan STNK yang masih berlaku.

"Kita ingin bahwa semuanya itu legal, kemudian kelayakan jalannya juga diperhatikan, dan STNK perusahaan pun yang masih berlaku, kalau masih berlaku berarti mereka tertib bayar pajaknya. Memang perizinan ini kan untuk alat pengawasan supaya tidak liar, disisi lain juga dengan kelengkapan kendaraan tersebut untuk menjaga keamanan,  kelancaran dan keselamatan,” jelasnya. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar