NEWS

Heri Wahidin: Kalau Ada Tim Kampanye yang Melanggar, Panwaslu yang Menindaklanjuti


Bantenekspose.com – Saat deklarasi kampanye damai, ternyata masih yang melanggar aturan, membawa anak kecil (dibawah umur), dalam kegiatan pawai atau deklarasi kampanye damai pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang 2018.

Menurut Ketua KPU Kota Serang, Hari Wahidin, sebenarnya pada saat rapat koordinasi dengan KPU, Panwaslu, tim kampanye dan pihak keamanan sudah disampaikan bahwa dalam kegiatan deklarasi damai masing-masing tim tidak diperbolehkan membawa anak kecil.

"Tentu kalau ini terjadi Panwaslu yang akan menindaklanjuti apakah ini sudah masuk pelanggaran atau tidak," jelas Heri, kepada awak media usai kegiatan deklarasi kampanye damai, di Alun-alun Barat Kota Serang, Ahad (18/2/18). 

Heri melanjutkan, hari ini KPU Kota Serang melakukan deklarasi kampanye damai pada pemilihan kepala daerah serentak 2018, sebetulnya bukan hanya di Kota Serang saja, tapi kegiatan deklarasi ini serentak secara nasional. Pada deklarasi ini menguat pesan-pesan penting bagi para peserta pemilukada kota Serang. Tentu harapannya dalam kampanye yang akan dilakukan oleh masing-masing paslon bisa berjalan secara tertib, aman, damai, bermartabat dan berintegritas.

"Tentu nanti yang diutamakan dalam kampanye yang akan dilakukan itu anti hoak, anti sara dan anti politik uang," katanya.

Hari menambahkan, untuk batasan yang mengikuti pawai sesuai hasil kesepakatan yaitui 1 unit kendaraan terbuka untuk pasangan calon, 1 unit kendaraan terbuka untuk sond system, 10 unit kendaraan tertutup untuk masing-masing tim, dan 50 unit untuk kendaraan roda dua. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar