Heri Wahidin: Kalau Ada Tim Kampanye yang Melanggar, Panwaslu yang Menindaklanjuti
0 menit baca
Bantenekspose.com –
Saat deklarasi kampanye damai, ternyata masih yang melanggar aturan, membawa
anak kecil (dibawah umur), dalam kegiatan pawai atau deklarasi kampanye damai
pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang 2018.
Menurut Ketua KPU Kota Serang, Hari Wahidin, sebenarnya pada
saat rapat koordinasi dengan KPU, Panwaslu, tim kampanye dan pihak keamanan
sudah disampaikan bahwa dalam kegiatan deklarasi damai masing-masing tim tidak
diperbolehkan membawa anak kecil.
"Tentu kalau ini terjadi Panwaslu yang akan
menindaklanjuti apakah ini sudah masuk pelanggaran atau tidak," jelas
Heri, kepada awak media usai kegiatan deklarasi kampanye damai, di Alun-alun
Barat Kota Serang, Ahad (18/2/18).
Heri melanjutkan, hari ini KPU Kota Serang melakukan deklarasi
kampanye damai pada pemilihan kepala daerah serentak 2018, sebetulnya bukan
hanya di Kota Serang saja, tapi kegiatan deklarasi ini serentak secara
nasional. Pada deklarasi ini menguat pesan-pesan penting bagi para peserta
pemilukada kota Serang. Tentu harapannya dalam kampanye yang akan dilakukan
oleh masing-masing paslon bisa berjalan secara tertib, aman, damai, bermartabat
dan berintegritas.
"Tentu nanti yang diutamakan dalam kampanye yang akan
dilakukan itu anti hoak, anti sara dan anti politik uang," katanya.
Hari menambahkan, untuk batasan yang mengikuti pawai sesuai
hasil kesepakatan yaitui 1 unit kendaraan terbuka untuk pasangan calon, 1 unit
kendaraan terbuka untuk sond system, 10 unit kendaraan tertutup untuk
masing-masing tim, dan 50 unit untuk kendaraan roda dua. (emde)
