Dinilai Langgar Aturan,IMM Tuntut Sekda Banten Mundur
0 menit baca
Bantenekspose.com - Ikatan Mahasiswa Muhammadiya (IMM)
Banten meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta untuk
mengundurkan diri dari jabatannya. Karena diduga telah melanggar Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Demikian ditegaskan Ketua DPD IMM Banten, M. Asep
Rahmatullah dalam orasinya, di depan kantor kawasan pusat pemerintahan Provinsi
Banten (KP3B), Jl. Syekh Nawawi
Albantani, Curug, Kota Serang, Jum'at (9/2/18).
Seharusnya seorang Sekda itu memberikan suri tauladan atau
contoh yang baik bagi para pejabat atau PNS. Karena jabatan sekda adalah
jabatan tertinggi dilingkungan pemerintahan Provinsi Banten
"Maka sudah seharusnya, seorang Sekda itu memberikan suri tauladan dan bisa menegakkan
aturan PNS itu sendiri," tegasnya.
Selain itu, pihaknya meminta kepada Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN) untuk menegakkan peraturan. Juga meminta agar Sekda ini menjadi
negarawan sejati dalam artian bisa mengayomi bawahannya atau PNS yang lain,
agar dapat bekerja sesuai tupoksinya masing-masing untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyat Banten.
"Jikalau PNS ini tidak bekerja sesuai dengan
Undang-Undang atau tupoksinya, maka pembangunan tidak akan pernah bisa berjalan
(terealisasi) dengan baik," pungkasny. (emde)
