NEWS

Dinilai Langgar Aturan,IMM Tuntut Sekda Banten Mundur


Bantenekspose.com - Ikatan Mahasiswa Muhammadiya (IMM) Banten meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Karena diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Demikian ditegaskan Ketua DPD IMM Banten, M. Asep Rahmatullah dalam orasinya, di depan kantor kawasan pusat pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jl.  Syekh Nawawi Albantani,  Curug,  Kota Serang, Jum'at (9/2/18).

Seharusnya seorang Sekda itu memberikan suri tauladan atau contoh yang baik bagi para pejabat atau PNS. Karena jabatan sekda adalah jabatan tertinggi dilingkungan pemerintahan Provinsi Banten

"Maka sudah seharusnya, seorang Sekda itu  memberikan suri tauladan dan bisa menegakkan aturan PNS itu sendiri," tegasnya. 

Selain itu, pihaknya meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menegakkan peraturan. Juga meminta agar Sekda ini menjadi negarawan sejati dalam artian bisa mengayomi bawahannya atau PNS yang lain, agar dapat bekerja sesuai tupoksinya masing-masing untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Banten.

"Jikalau PNS ini tidak bekerja sesuai dengan Undang-Undang atau tupoksinya, maka pembangunan tidak akan pernah bisa berjalan (terealisasi) dengan baik," pungkasny. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar