NEWS

Bimtek ASN Diduga Langgar Pergub, WH: Tunggu Kajian Inspektorat

Bantenekspose.com - Gubernur Banten Wahidin Halim, masih menunggu hasil kajian inspektorat terkait penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) ASN oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dindikbud) Provinsi Banten, yang digelar di Hotel Marbella Anyer, Serang, tanggal 25 - 27 Februari 2018. Kegiatan tersebut, diduga telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018.

"Tadi sudah dibahas, kan perlu dikaji dulu. Ya, darimana dananya dan apa dasarnya? Baru saya lihat apakah melanggar peraturan atau tidak. Tunggulah hasil kajian inspektorat," singkat WH kepada awak media, usai rapat di Pendopo Pemprov, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Senin (26/2/18).

Sebelumnya, Bimtek dari Dindikbud Banten menjadi polemik. Pasalnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2018 pada halaman 70, huruf q mengamanatkan, belanja kegiatan untuk sewa ruang rapat/pertemuan di hotel tidak diperkenankan, kecuali kegiatan tingkat nasional/internasional, Musrenbang, Forum Konsultasi publik, kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), Diklat pola kontribusi, perlombaan yang mendukung agenda nasional dan kegiatan DPRD paling banyak dua kali dalam setahun.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Dindikbud Banten, Ardius Prihantono bersikukuh bahwa kegiatan Bimtek itu tidak melanggar Pergub No.2 tahun 2018. Alasannya, kegiatan itu bukan murni kegiatan Dindikbud Banten, tetapi Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) sebuah universitas di Pandeglang. LPM itu memiliki kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.

Ia menegaskan, penyelenggaraan Bimtek itu sesuai dengan Pergub Nomor 2 Tahun 2018 pada halaman 69, huruf n yang menyebutkan, belanja pengiriman kursus-kursus singkat / pelatihan dapat dilakukan dengan ketentuan berkerja sama dengan penyelenggara (a) Lembaga pengabdian masyarakat (LPM) pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), (b) Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Dalam Negeri atau lembaga negara lainnya, (c) Lembaga Pengabdian Masyarakat atau dengan nama lan pada perguruan tinggi yang memiliki peminatan / spesifikasi bidang pemerintahan, ekonomi / keuangan, pembangunan, sosial dan kemasyarakatan, (d) Pihak penyelenggara lain yang profesional dan berbadan hukum Indonesia.

“Jadi sesuai dengan Pergub Nomor 2 Tahun 2018, boleh menyelenggarakan Bimtek dengan syarat seperti yang dijelaskan tadi. Kami sudah memiliki MoU-nya. Selain itu, Pesertanya berasal dari ASN lingkungan Dindikbud Banten,” jelas Adrius kepada wartawan. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar