Bimtek ASN Diduga Langgar Pergub, WH: Tunggu Kajian Inspektorat
0 menit baca
Bantenekspose.com -
Gubernur Banten Wahidin Halim, masih menunggu hasil kajian inspektorat terkait penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) ASN oleh Dinas
Pendidikan dan Kebudayan (Dindikbud) Provinsi Banten, yang digelar di Hotel
Marbella Anyer, Serang, tanggal 25 - 27 Februari 2018. Kegiatan tersebut,
diduga telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2018 tentang
pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018.
"Tadi sudah dibahas, kan perlu dikaji dulu. Ya,
darimana dananya dan apa dasarnya? Baru saya lihat apakah melanggar peraturan
atau tidak. Tunggulah hasil kajian inspektorat," singkat WH kepada awak
media, usai rapat di Pendopo Pemprov, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi
Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Senin (26/2/18).
Sebelumnya, Bimtek dari Dindikbud Banten menjadi polemik.
Pasalnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2018 pada halaman 70, huruf q mengamanatkan,
belanja kegiatan untuk sewa ruang rapat/pertemuan di hotel tidak diperkenankan,
kecuali kegiatan tingkat nasional/internasional, Musrenbang, Forum Konsultasi
publik, kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), Diklat pola
kontribusi, perlombaan yang mendukung agenda nasional dan kegiatan DPRD paling
banyak dua kali dalam setahun.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Dindikbud Banten, Ardius Prihantono
bersikukuh bahwa kegiatan Bimtek itu tidak melanggar Pergub No.2 tahun 2018.
Alasannya, kegiatan itu bukan murni kegiatan Dindikbud Banten, tetapi Lembaga
Pengabdian Masyarakat (LPM) sebuah universitas di Pandeglang. LPM itu memiliki
kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Banten.
Ia menegaskan, penyelenggaraan Bimtek itu sesuai dengan
Pergub Nomor 2 Tahun 2018 pada halaman 69, huruf n yang menyebutkan, belanja
pengiriman kursus-kursus singkat / pelatihan dapat dilakukan dengan ketentuan
berkerja sama dengan penyelenggara (a) Lembaga pengabdian masyarakat (LPM) pada
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), (b) Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementrian Dalam Negeri atau lembaga negara lainnya, (c) Lembaga
Pengabdian Masyarakat atau dengan nama lan pada perguruan tinggi yang memiliki
peminatan / spesifikasi bidang pemerintahan, ekonomi / keuangan, pembangunan,
sosial dan kemasyarakatan, (d) Pihak penyelenggara lain yang profesional dan
berbadan hukum Indonesia.
