Bazari Syam: Hanya 33 Unit Gedung KUA Tanahnya Milik Kemenag
0 menit baca
Bantenekspose.com – Menyoal
pelayanan bidang keagamaan di Provinsi Banten dan menjadi kewenangan
Kementerian Agama, ternyata dari 155 kecamatan yang ada hanya 33 unit gedung Kantor
Urusan Agama (KUA), status tanahnya milik Kementerian Agama. Selebihnya, ada
yang sewa dan wakaf.
Demikian disampaikan Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten, H. A Bazari
Syam, saat menerima kunjungan Komisi VIII DPR RI, seperti dilansir official
website Kanwil Kemenag Banten.
Dikatakan lebih lanjut, terkait dengan pelayanan Agama di Kecamatan, dari
155 Kecamatan di Banten kita hanya memiliki KUA 154, yang satu KUA Kecamatan
setu Tangerang Selatan depinitif sampai hari ini. Dari 154 KUA hanya memiliki
penghulu 306 penghulu.
“Jadi rata-rata
disetiap Kecamatan memiliki penghulu satu orang dan satu lagi merangkap Kepala
KUA dan ini sebaranya tidak merata,” kata Bazari.
Masih
menurut Bazari, Dari 154 KUA yang berdiri tegak ditanah milik Kementerian Agama
hanya sebanyak 33 KUA yang lainnya ditanah milik Pemda 66 KUA, yang berdiri
ditanah wakaf 37 yang masih sewa ada 16 KUA.
“Pada masa
yang lalu, tidak menjadi persoalan tapi sekarang menjadi persoalan karena tanah
harganya semakin mahal. Bangunan KUA yang ditanah pemda banyak digeser-geser
dan juga ini akan berimplikasi kepada penataan BMN yang harus juga dilaporkan,”
ujarnya.
Adapun
solusi sekarang ini, kata Bazari, untuk
pembelian tanah dan pembangunan gedung KUA melalui dana Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN) dan Alhamdulillah tahun ini 13 KUA akan dibangun dengan dana
SBSN, hanya ada sedikit persoalan karena semua administrasinya harus tertata
rapih.
“Untuk KUA
di Kabupaaten Tangerang, mohon kepada Bapak gubernur dan Bupati agar
tanah KUA dihibahkan kepada Kementerian Agama,” pungkasnya (red)
