NEWS

Andika Hazrumy: Pemprov Siap Sampaikan Aspirasi Warga Padarincang


Bantenekspose.com - Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, menerima aspirasi warga Padarincang Kabupaten Serang, yang tergabung didalam Sarekat perjuangan Rakyat (SAPAR) Padarincang, meminta agar pembangunan geothermal atau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) ditutup.

Menurut Rendi M. Yani, juru bicara Sapar, masyarakat Padarincang meminta agar Pemprov Banten menyampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk mencabut, dan menghentikan aktifitas pembangunan Geothermal. Alasan tersebut dikarenakan warga resah selama hampir 1 tahun, akan dampak yang terjadi dari pembangunan Goethermal di Kampung Wangun, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, Serang.

Dalam pembangunan geothermal, banyak masyarakat yang tersakiti. Terlebih petani Wangun yang dibabat habis pepohonannya, karena dipergunakan untuk wilayah tambang seluas 5 hektare dan akses jalan sepanjang 5 km dengan lebar 12 meter. Hasil investigasi di lapangan, pihak perusahaan menambah pelebaran akses jalan selebar 10 m tanpa sepengetahuan para penggarap lahan.

"Itu tidak sesuai dengan awal pembicaraan dengan Para pemilik lahan garapannya," kata Rendi, di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani, Curug, Kota serang, Rabu (14/2/18).
 
Dikatakan Rendi, warga merasa dibodohi oleh pihak pengembang Geothermal dan aparatur setempat. Ketika warga menanyakan aktifitas apa yang sedang dilakukan di lokasi, semua menjawab tidak tahu. Padahal mereka mengetahui, pembangunan tersebut berskala nasional.

"Ketika warga menanyakan, ini ada apa ada alat besar. Bilangnya buat lapangan bola, bilangnya untuk membuka pasar baru, untuk wisata, dan sebagainya. Masya Allah masyarakat disana sangat dibodohi," tegasnya.

Sementara Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan, ia menerima aspirasi dari masyarakat Padarincang terkait tuntutan mencabut izin dari Geothermal, yang selama ini telah berjalan dari tahun 2009.

"Tadi perwakilan dari masyarakat mengaspirasikan keluhan yang lebih banyak mudharatnya untuk masyarakat. Adanya pencemaran lingkungan, sungai, sampai dengan masyarakat terganggu aktifitas pengeboran yang dilakukan oleh perusahaan," kata Andika.

Andika melanjutkan, bahwa pekan ini pihak dari Pemprov akan mengkomunikasikan segera kepada Kementerian ESDM, karena ketika dilihat izinnya akan berakhir pada tanggal 28 April 2018. Ia pun berpesan kepada masyarakat, jangan sampai terjadi keributan ataupun anarkis. Segala sesuatunya harus disampaikan dengan baik. Apa yang menjadi keinginan dari masyarakat, itu yang menjadi kebijakan dari Pemprov Banten.

"Apa yang diinginkan oleh masyarakat Banten, itu yang diinginkan pemerintah Provinsi Banten. Mari kita jaga keamanan, kondusifitas daerah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Disebutkan Andika Hazrumy, dari UU nomor 21 tahun 2014, kewenangan terkait panas bumi dan izinnya diberikan oleh pemerintah pusat yaitu Kementerian ESDM, dan mengenai titik-titiknya pula ditentukan oleh pemerintah pusat.

"Intinya Pemprov memberikan jalan keluar untuk memfasilitasi masyarakat, menyampaikan aspirasi ke Kementerian ESDM yang berhak mencabut izinnya," tutupnya. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar