Aktivitas Pasir Sedot Dikeluhkan Warga Pulomanuk
0 menit baca
Bantenekspose.com – Masih maraknya aktivitas pertambangan di
wilayah selatan Kabupaten Lebak, menjadi pertanyaan sejumlah warga, salah
satunya aktivitas penambangan pasir di wilayah Kecamatan Bayah.
Setidaknya, itu pula yang kini dikeluhkan sejumlah warga
Kampung Pulo Manuk, Desa Darmasari, kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. mereka
mengeluhkan adanya aktivitas penambangan pasir sedot yang berada di wilayah
setempat. Dikabarkan, aktivitas penambangan pasir sedot yang diduga tak jelas
izinya itu, berdampak negatif terhadap lingkungan seperti menimbulkan abrasi,
polusi dan mencemari sungai.
Seorang warga setempat bernama Rizal mengungkapkan, sejak
adanya aktivitas penambangan pasir sedot villa miliknya menjadi terancam karena
adanya erosi. Soalnya, lokasi penambangan berada tak jauh dari permukiman
warga.
“Iya, tanah
dibelakang rumah kami sudah mulai mengalami erosi. Kalau penambangan dibiarkan
terus bisa-bisa rumah kami longsor,” kata Rizal, seperti dilansir situs chanelbanten.com.
Kata dia, pihaknya sudah mengajukan kepada pihak pengelola
agar kegiatan penambangan jangan sampai merusak lingkungan sekitar karena
dampaknya merugikan warga. Tetapi, hingga kini keluhan warga tak juga direspon
pihak pengelola alias diabaikan begitu saja.
“Saya sudah ngomong
ke pihak pengelola soal keluhan ini, tetapi hingga kini tak ada respon,”
bebernya.
Masih kata Rizal, selain berdampak negatif terhadap
permukiman warga, tambang pasir sedot juga diduga mengakibatkan tercemarnya air
sungai Cipamubulan dan membuat air sungai gampang meluap.
“Sebelum adanya aktivitas tambang pasir sedot air sungai
meski diguyur hujan tidak banjir, tetapi sekarang diguyur hujan sebentar saja
air sungai gampang meluap,” ungkapnya.
Aktivis lingkungan Enjat Sudrajat menyayangkan bila benar
aktivitas pertambangan itu tak jelas perizinannya. Menurutnya, pemerintah tidak
boleh membiarkan dan harus segera ada tindakan. Bila tidak, maka pemerintah
yang ngurus soal pertambangan dianggap turut melakukan pembiaran terhadap
kerusakan lingkungan.
“Kalau tidak ada tindakan dari pemerintah, terlebih dugaan
pertambangan itu tanpa izin yang jelas, sama saja dengan pembiaran terhadap
kerusakan lingkungan,” ujar Enjat. (red)
