NEWS

Aktivitas Pasir Sedot Dikeluhkan Warga Pulomanuk


Bantenekspose.com – Masih maraknya aktivitas pertambangan di wilayah selatan Kabupaten Lebak, menjadi pertanyaan sejumlah warga, salah satunya aktivitas penambangan pasir di wilayah Kecamatan Bayah.

Setidaknya, itu pula yang kini dikeluhkan sejumlah warga Kampung Pulo Manuk, Desa Darmasari, kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. mereka mengeluhkan adanya aktivitas penambangan pasir sedot yang berada di wilayah setempat. Dikabarkan, aktivitas penambangan pasir sedot yang diduga tak jelas izinya itu, berdampak negatif terhadap lingkungan seperti menimbulkan abrasi, polusi dan mencemari sungai.

Seorang warga setempat bernama Rizal mengungkapkan, sejak adanya aktivitas penambangan pasir sedot villa miliknya menjadi terancam karena adanya erosi. Soalnya, lokasi penambangan berada tak jauh dari permukiman warga.

“Iya, tanah dibelakang rumah kami sudah mulai mengalami erosi. Kalau penambangan dibiarkan terus bisa-bisa rumah kami longsor,” kata Rizal, seperti dilansir situs chanelbanten.com.

Kata dia, pihaknya sudah mengajukan kepada pihak pengelola agar kegiatan penambangan jangan sampai merusak lingkungan sekitar karena dampaknya merugikan warga. Tetapi, hingga kini keluhan warga tak juga direspon pihak pengelola alias diabaikan begitu saja.

“Saya sudah ngomong ke pihak pengelola soal keluhan ini, tetapi hingga kini tak ada respon,” bebernya.

Masih kata Rizal, selain berdampak negatif terhadap permukiman warga, tambang pasir sedot juga diduga mengakibatkan tercemarnya air sungai Cipamubulan dan membuat air sungai gampang meluap.

“Sebelum adanya aktivitas tambang pasir sedot air sungai meski diguyur hujan tidak banjir, tetapi sekarang diguyur hujan sebentar saja air sungai gampang meluap,” ungkapnya. 

Aktivis lingkungan Enjat Sudrajat menyayangkan bila benar aktivitas pertambangan itu tak jelas perizinannya. Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan dan harus segera ada tindakan. Bila tidak, maka pemerintah yang ngurus soal pertambangan dianggap turut melakukan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan.

“Kalau tidak ada tindakan dari pemerintah, terlebih dugaan pertambangan itu tanpa izin yang jelas, sama saja dengan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan,” ujar Enjat. (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar