NEWS

82 Koperasi di Lebak Dinyatakan Tidak Aktif, Dinkop UMKM Ubah Target

 Babay Imroni, Kadis KOPUMKM Kab Lebak
Bantenekspose.com - Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi memiliki perbedaan dengan badan usaha lain. Kekuatan paling tinggi didalam koperasi ada di tangan anggotanya, koperasi juga tidak membeda-bedakan kepentingan anggotanya, sedangkan pada badan usaha lain, anggotanya dibatasi pada orang- orang yang mempunyai modal saja, didalam pelaksanaan kegiatan kekuasaan paling tinggi ada ditangan pemilik modal paling besar.

Dalam praktiknya, bdan koperasi masih dipandang sebelah mata. Padahal badan usaha ini sejalan dengan bangunan dasar perekonomian Indonesia.

Hingga penghujung 2017 lalu, di Kabupaten Lebak saja tercatat 82 unit koperasi dinyatakan tidak aktif dari total 839 unit koperasi yang berbadan hukum dan terdata di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM). Artinya, hanya 757 unit koperasi saja, yang saat ini masih melakukan aktivitas usahanya.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lebak Babay Imroni, menyatakan 82 unit usaha koperasi dinyatakan tidak aktif, karena kegiatan usahanya tidak berjalan dan tidak membuahkan hasil.

“Dari total 839 koperasi, 82 koperasi yang tidak aktif. Koperasi yang tidak aktif itu, tidak melaksanakan RAT selama dua tahun, dan selama itu koperasi tidak membuahkan hasil,” kata Babay saat berbincang dengan Bantenekspose.com

Menangani koperasi yang sudah tidak aktif tersebut, kata Babay, tidak serta merta dibubarkan begitu saja. Tetapi dibekukan atau ditutup operasionalnya, sambil menunggu proses penataan administrasi koperasi tersebut yang prosesnya dilakukan tim di tiap-tiap dinas, untuk mengoordinasikan proses pembubaran koperasi yang tidak aktif.

“Belum dibekukan, tetapi baru ditutup sambil menunggu proses pembinaan. Tahun, lalu memang ada sekitar 20 koperasi yang kita bekukan,” katanya.

Pihaknya berharap, ke 82 itu bisa berjalan atau tidak sampai dibubarkan. Akan tetapi, jika dalam proses pembinaan yang dilakukannya, koperasi tersebut tidak berkembang atau tidak melaksanakan sejumlah ketentuan, maka bisa saja dibubarkan. "Ya kita lihat saja komitmen dari mereka untuk terus menjalankan, dan segera melakukan RAT (rapat anggota tahunan) serta membuat laporan dan menjalankan koperasinya secara sehat," katanya.

Ia mengatakan, agar penutupan koperasi tidak terulang pada tahun depan, maka istansinya akan mengubah target kerja,  dari sebelumnya mengategorikan koperasi aktif dan tidak aktif, menjadi koperasi sehat, cukup sehat dan dalam pengawasan.


"Jadi targetnya dari yang sebelumnya aktif tidak aktif harus kita rubah menjadi koperasi sehat dan cukup sehat dan koperasi dalam pengawasan, karena kalau masih ada koperasi yang tidak aktif kan targetnya harus ditutup," katanya. (Kohar)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar