82 Koperasi di Lebak Dinyatakan Tidak Aktif, Dinkop UMKM Ubah Target
0 menit baca
![]() |
| Babay Imroni, Kadis KOPUMKM Kab Lebak |
Bantenekspose.com - Koperasi adalah
organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Koperasi
memiliki perbedaan dengan badan usaha lain. Kekuatan paling tinggi didalam
koperasi ada di tangan anggotanya, koperasi juga tidak membeda-bedakan
kepentingan anggotanya, sedangkan pada badan usaha lain, anggotanya dibatasi
pada orang- orang yang mempunyai modal saja, didalam pelaksanaan kegiatan
kekuasaan paling tinggi ada ditangan pemilik modal paling besar.
Dalam
praktiknya, bdan koperasi masih dipandang sebelah mata. Padahal badan usaha ini
sejalan dengan bangunan dasar perekonomian Indonesia.
Hingga
penghujung 2017 lalu, di Kabupaten Lebak saja tercatat 82 unit koperasi
dinyatakan tidak aktif dari total 839 unit koperasi yang berbadan hukum dan
terdata di Dinas Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM). Artinya, hanya 757 unit koperasi
saja, yang saat ini masih melakukan aktivitas usahanya.
Kepala
Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lebak
Babay Imroni, menyatakan 82 unit usaha koperasi dinyatakan tidak aktif, karena
kegiatan usahanya tidak berjalan dan tidak membuahkan hasil.
“Dari total 839
koperasi, 82 koperasi yang tidak aktif. Koperasi yang tidak aktif itu, tidak
melaksanakan RAT selama dua tahun, dan selama itu koperasi tidak membuahkan
hasil,” kata Babay saat berbincang dengan Bantenekspose.com
Menangani koperasi
yang sudah tidak aktif tersebut, kata Babay, tidak serta merta dibubarkan
begitu saja. Tetapi dibekukan atau ditutup operasionalnya, sambil menunggu
proses penataan administrasi koperasi tersebut yang prosesnya dilakukan tim di
tiap-tiap dinas, untuk mengoordinasikan proses pembubaran koperasi yang tidak
aktif.
“Belum dibekukan,
tetapi baru ditutup sambil menunggu proses pembinaan. Tahun, lalu memang ada
sekitar 20 koperasi yang kita bekukan,” katanya.
Pihaknya
berharap, ke 82 itu bisa berjalan atau tidak sampai dibubarkan. Akan tetapi,
jika dalam proses pembinaan yang dilakukannya, koperasi tersebut tidak
berkembang atau tidak melaksanakan sejumlah ketentuan, maka bisa saja
dibubarkan. "Ya kita lihat saja komitmen dari mereka untuk terus
menjalankan, dan segera melakukan RAT (rapat anggota tahunan) serta membuat
laporan dan menjalankan koperasinya secara sehat," katanya.
Ia mengatakan,
agar penutupan koperasi tidak terulang pada tahun depan, maka istansinya akan
mengubah target kerja, dari sebelumnya
mengategorikan koperasi aktif dan tidak aktif, menjadi koperasi sehat, cukup
sehat dan dalam pengawasan.
"Jadi
targetnya dari yang sebelumnya aktif tidak aktif harus kita rubah menjadi
koperasi sehat dan cukup sehat dan koperasi dalam pengawasan, karena kalau
masih ada koperasi yang tidak aktif kan targetnya harus ditutup," katanya.
(Kohar)

