NEWS

Wagub Andika Hazrumy Minta APKLI Maksimalkan Pembinaan Pedagang Kaki Lima

Bantenekspose.com - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memiliki beberapa point aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan berkelanjutan di Indonesia. Dalam kaitannya, ini juga dapat mengentaskan atau menekan angka pengangguran khususnya di Provinsi Banten.

Hal tersebut, diungkapkan Dewan Pelindung Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI)  Provinsi Banten, H. Andika Hazrumy, S.Sos, M.AP, usai menghadiri pelantikan pengurus DPW APKLI Banten, di Alun-alun Barat Kota Serang, Rabu (17/1/18).

Salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada APKLI, yaitu melalui pembinaan dan mendorong terhadap Bank milik pemerintah Banten seperti Bank Banten, untuk memudahkan bantuan keuangan atau modal kepada PKL di Banten.

"Seperti Bank daerah (Bank Banten) untuk mempermudah memberikan bantuan kepada pedagang kaki lima (PKL) atau masyarakat, bantuan dalam bentuk agunan (jaminan), mereka membutuhkan dukungan dan babtuan secara ekonomi atau modal untuk menjalankan usahanya," kata Andika.

APKLI ini harus berperan aktif, lanjut Andika, untuk bisa mengkomunikasikan, dan mengkoordinasikan dengan baik, kepada pemerintah setempat, tidak terjadi penggusuran atau pengusiran. Juga harus bertanggung jawab, untuk merangkul dan mengkomunikasikan permasalahan yang ada dengan pemerintah setempat, agar tidak terjadi gesekan anatar PKL (masyarakat) denga pemerintah.

"Terkait dengan pengamanan nanti ada pembinaan, kita lihat progres pemerintah dalam memberikan pembinaan terhadap PKL. Harapannya, agar bisa tertib dan dapat berkontribusi dalam perekonomian, tentunya bagi provinsi Banten itu sendiri," ungkapnya.

Andika menambahkan, ini tantangan sangat luar biasa bagi pemerintah, bagaimana membina pedagang kaki lima (PKL) ini, agar tidak terjadi permasalahan-permaaalahan seperti penggusuran. Agar sama-sama saling menguatkan dalam membangun pertumbuhan ekonomi masyarakat Banten.


"Supaya masyarakat dapat menjalankan usaha (bisnis)-nya, sesuai dengan kemampuan dan kondisi yang ada di Kabupaten/Kota masing-masing,” tutupnya. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar