Wagub Andika Hazrumy Minta APKLI Maksimalkan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
0 menit baca
Bantenekspose.com -
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM), memiliki beberapa point aturan yang berkaitan erat
dengan implementasi Keuangan berkelanjutan di Indonesia. Dalam kaitannya, ini
juga dapat mengentaskan atau menekan angka pengangguran khususnya di Provinsi
Banten.
Hal tersebut, diungkapkan Dewan Pelindung Asosiasi Pedagang
Kaki Lima Indonesia (APKLI) Provinsi
Banten, H. Andika Hazrumy, S.Sos, M.AP, usai menghadiri pelantikan pengurus DPW
APKLI Banten, di Alun-alun Barat Kota Serang, Rabu (17/1/18).
Salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada APKLI, yaitu
melalui pembinaan dan mendorong terhadap Bank milik pemerintah Banten seperti
Bank Banten, untuk memudahkan bantuan keuangan atau modal kepada PKL di Banten.
"Seperti Bank daerah (Bank Banten) untuk mempermudah
memberikan bantuan kepada pedagang kaki lima (PKL) atau masyarakat, bantuan
dalam bentuk agunan (jaminan), mereka membutuhkan dukungan dan babtuan secara
ekonomi atau modal untuk menjalankan usahanya," kata Andika.
APKLI ini harus berperan aktif, lanjut Andika, untuk bisa
mengkomunikasikan, dan mengkoordinasikan dengan baik, kepada pemerintah
setempat, tidak terjadi penggusuran atau pengusiran. Juga harus bertanggung
jawab, untuk merangkul dan mengkomunikasikan permasalahan yang ada dengan
pemerintah setempat, agar tidak terjadi gesekan anatar PKL (masyarakat) denga
pemerintah.
"Terkait dengan pengamanan nanti ada pembinaan, kita
lihat progres pemerintah dalam memberikan pembinaan terhadap PKL. Harapannya,
agar bisa tertib dan dapat berkontribusi dalam perekonomian, tentunya bagi
provinsi Banten itu sendiri," ungkapnya.
Andika menambahkan, ini tantangan sangat luar biasa bagi
pemerintah, bagaimana membina pedagang kaki lima (PKL) ini, agar tidak terjadi
permasalahan-permaaalahan seperti penggusuran. Agar sama-sama saling menguatkan
dalam membangun pertumbuhan ekonomi masyarakat Banten.
"Supaya masyarakat dapat menjalankan usaha
(bisnis)-nya, sesuai dengan kemampuan dan kondisi yang ada di Kabupaten/Kota
masing-masing,” tutupnya. (emde)
