Toko Moderen Diduga Langgar Perda, GMNI Pandeglang Geruduk DPMPTSP
0 menit baca
Bantenekspose.com - Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan
Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pandeglang, menggelar orasi di depan kantor
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang,
Rabu (31/01/2018).
Dalam aksinya, massa menuntu Pemerintah Daerah Kabupaten
pandeglang agar segera membuat PRBUP tentang pendirian waralaba berbentuk toko
modern, selain itu masa juga meminta agar DPMPPTSP bertanggung jawab dan segera
menutup waralaba yang melanggar Perda Nomor 4 tahun 2017.
Koordinator aksi Tb Fandi Nusantara mengatakan, berdasarkan
hasil kajian dan investigasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Pandeglang di lapangan, banyak pendirian waralaba berbentuk toko modern yang
melanggar perda. Bahwa sangat jelas dalam pembuatan perda perlu pertimbangan
yang sangat matang, penyelenggaraan waralaba, pusat perbelanjaan dan toko
modern harus lebih profesional dan lebih melindungi pasar tradisional, serta
masyarakat usaha kecil menengah.
“Jangan sampai menjamurnya toko modern di Kabupaten Pandeglang
mempersulit perekenomian masyarakat kecil. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang bertanggung jawab mengeluarkan rekomendasi/izin
pendirian toko modern harus bertaggung jawab penuh, sesuai amanat perda
Kabupaten pandeglang,” kata Tb Fandi dalam
orasinya.
Masih menurut Fandi, Kesalahan paling fatal yang dilakukan
oleh DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, ketika perda Nomor 4 tahun 2017 sedang dalam
penggodogan oleh DPRD, tapi izin pendirian waralaba /toko modern ini semakin
banyak. Seharusnya dilakukan moratorium (penundaan) pemberian izin. Jangan
sampai ada konspirasi busuk, antara pengusaha waralaba dengan para oknum pejabat,
khususnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
ketika mendirikan izin pendirian.
“Kondisi ini sangat miris, jika ini benar adanya konspirasi
antara pengusaha dengan para oknum pejabat di (DPMPTSP). Sungguh sangat tidak
berpihak kepada para pedagang kecil. Malah sebaliknya, para pengusaha waralaba diberi
kesempatan untuk hidup dan berkembang di Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.
Massa juga mensinyalir, bahwa di lingkungan Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah tidak sehat dan sarat
akan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Untuk itu, penegak perda “SATPOL PP”
harus segera tindak tegas waralaba/ toko modern yang melanggar perda. Dan para
penegak hukum harus segera turun tangan ketika di kemudian hari tercium aroma
KKN,” tandasnya. (Aldo)
