NEWS

Toko Moderen Diduga Langgar Perda, GMNI Pandeglang Geruduk DPMPTSP

Bantenekspose.com - Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pandeglang, menggelar orasi di depan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Rabu (31/01/2018).

Dalam aksinya, massa menuntu Pemerintah Daerah Kabupaten pandeglang agar segera membuat PRBUP tentang pendirian waralaba berbentuk toko modern, selain itu masa juga meminta agar DPMPPTSP bertanggung jawab dan segera menutup waralaba yang melanggar Perda Nomor 4 tahun 2017.

Koordinator aksi Tb Fandi Nusantara mengatakan, berdasarkan hasil kajian dan investigasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pandeglang di lapangan, banyak pendirian waralaba berbentuk toko modern yang melanggar perda. Bahwa sangat jelas dalam pembuatan perda perlu pertimbangan yang sangat matang, penyelenggaraan waralaba, pusat perbelanjaan dan toko modern harus lebih profesional dan lebih melindungi pasar tradisional, serta masyarakat usaha kecil menengah.

“Jangan sampai menjamurnya toko modern di Kabupaten Pandeglang mempersulit perekenomian masyarakat kecil. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang bertanggung jawab mengeluarkan rekomendasi/izin pendirian toko modern harus bertaggung jawab penuh, sesuai amanat perda Kabupaten pandeglang,” kata Tb Fandi dalam orasinya.

Masih menurut Fandi, Kesalahan paling fatal yang dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, ketika perda Nomor 4 tahun 2017 sedang dalam penggodogan oleh DPRD, tapi izin pendirian waralaba /toko modern ini semakin banyak. Seharusnya dilakukan moratorium (penundaan) pemberian izin. Jangan sampai ada konspirasi busuk, antara pengusaha waralaba dengan para oknum pejabat, khususnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ketika mendirikan izin pendirian.

“Kondisi ini sangat miris, jika ini benar adanya konspirasi antara pengusaha dengan para oknum pejabat di (DPMPTSP). Sungguh sangat tidak berpihak kepada para pedagang kecil. Malah sebaliknya, para pengusaha waralaba diberi kesempatan untuk hidup dan berkembang di Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

Massa juga mensinyalir, bahwa di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah tidak sehat dan sarat akan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Untuk itu, penegak perda “SATPOL PP” harus segera tindak tegas waralaba/ toko modern yang melanggar perda. Dan para penegak hukum harus segera turun tangan ketika di kemudian hari tercium aroma KKN,” tandasnya. (Aldo)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar