Tempati Lahan Dinsos, Belasan Bangli Ditertibkan
0 menit baca
Bantenekspose.com – Sebanyak 16 bangunan liar (Bangli)
semipermanen yang berdiri di lahan milik Dinas Sosial Kota Tangerang,
ditertibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satpol PP setempat, Rabu
(17/1).
Belasan bangunan tersebut berlokasi di Jalan Iskandar Muda
Nomor 1, Bendung Pintu Air Sepuluh, Neglasari, persis di sebelah Kantor Dinas
Sosial Kota Tangerang.
Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang,
Gufron Falfeli mengatakan, para penghuni bangli tersebut sebelumnya sudah
diberi surat peringatan pada tiga bulan terakhir. Sedangkan hari ini
(kemarin-red) merupakan toleransi waktu terakhir yang diberikan oleh Pemkot
Tangerang kepada mereka.
"SP secara prosedu sudah dilalui, sudah dikasih
toleransi waktu juga. Ini murni bangunan liar, karena tanah ini punya pemda.
Mau digunakan untuk kepentingan pemerintah," ujarnya.
Setelah bangunan tersebut digusur, kata Ghufron, nantinya
akan dibangun gedung panti sosial yang berkenaan dengan kantor dinas sosial
kota Tangerang.
"Seharusnya ditertibkan pada 31 Desember kemarin, jadi
kami menertibkan yang memang agak bandel," tandasnya.
Lahan yang kurang lebih digunakan selama lima tahun untuk
bangunan liar tersebut, tambah Gufron, murni merupakan bangunan liar yang
dibangun tidak atas izin pemerintah.
Pantauan dilokasi, setidaknya ada dua regu Satpol PP yang
diturunkan untuk menertibkan bangunan tersebut. Bahkan bantuan tenaga dari
unsur TNI dan Polri juga turut dikerahkan untuk mengamankan kegiatan.
Salah seorang warga yang tinggal di lahan tersebut, Neti (55
tahun) mengatakan, sudah mendapat surat peringatan agar pindah dari tempat
tersebut. Neti juga mengatakan, tanah tersebut memang lahan pemerintah kota. Ia
pun akan pindah ke kontrakan untuk tempat tinggal selanjutnya.
"Iya sudah dikasih tau, saya juga sudah tahu, ini kami
mau pindah sekarang," tukasnya. (wan/dam)
