Tempat Pengoplos Gas di Grebek, Polisi Sita Ribuan Tabung
0 menit baca
Bantenekspose.com - tabung gas mulai dari 3 kilogram
hingga 50 kilogram ditemukan saat Bareskrim Polri menggerebek pabrik yang
disinyalir dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji di wilayah Nerotog, Pinang,
Tangerang, Jumat (12/1)
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo
Wasisto dalam keterangannya menjelaskan penggerebekan tersebut dilakukan pada
Kamis (11/1)
“Satu orang sudah ditetapkan
sebagai tersangka. Yang bersangkutan adalah Franky alias F,” kata Setyo kepada
wartawan.
Ia menjelaskan,tersangka
merupakan pemilik dari pabrik gas oplosan. dan modus yang digunakan tersangka
dalam menjalankan bisnis haramnya adalah dengan menyuntik empat tabung gas 3 kg
ke satu tabung gas 12 kg.
“Jadi empat tabung gas melon
(3 kg) ini untuk mengisi tabung 12 kg, sangat berbahaya ini,” katanya.
Tersangka dan puluhan
pekerjanya, lanjut Setyo, mengoplos gas dengan cara menyuntik dari tabung gas
pertama ke tabung gas yang lain. Tabung gas kosong yang akan dioplos direndam
ke dalam air dingin kemudian diberikan es batu.
“Dari tabung melon ini
disambung dengan pipa, mereka menggunakan perbedaan suhu tabung. Kalau
tabungnya lebih dingin dia nyedot. Kalau suhu yang lebih panas, gasnya akan
mengalir ke suhu yang lebih dingin,” terang Setyo.
Dari penggerebekan tersebut,
penyidik mengamankan barang bukti 25 unit mobil bak berisi tabung yang telah
disuntik.
“Berkisar 4.200 tabung gas
melon 3 kg, 396 tabung gas 12 kg dan 110 tabung gas 50 kg,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka
dijerat dengan Undang-undang No 8/1999 Tentang perlindungan konsumen dan
Undang-undang No 22/2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman pidana maksimal
di atas lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 miliar. (mad/dam).
