Subsidi Parpol Meroket, Subsidi Untuk Rakyat Didelet
0 menit baca
Diterbitkan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik adalah langkah berani Pemerintahan yang
cenderung politis demi kepentingan 2019 yang justru telah menambah beban
defisit APBN, dan tentunya mencederai asas keadilan bagi rakyat.
Praktis jika terjadinya defisit APBN maka untuk mengejar
percepatan pembangunan infrastruktur tentu dari hutang lagi. PP tersebut juga
telah melegitimasi negara dalam memberikan kenaikan subsidi ataupun BLT kepada
Parpol.
Sungguh ironis, ditengah kenaikan subsidi Parpol yang
mencapai Rp.1000 per suara dengan total
kenaikan dana Parpol mencapai Rp. 111,5 Milyar per tahun dari 13,42 Milyar
menjadi Rp.124,92 Milyar per tahun untuk membiayai 12 Parpol Peserta Pemilu
2014.
Seolah dengan kenaikan subsidi Parpol telah memberikan oase
kekeringan keuangan yang selama ini menjadi beban Parpol menjelang Pemilu 2019.
Sementara disisi lain, Pemerintahan justru melakukan pengurangan subsidi kepada
rakyat seperti TDL, BBM, sektor pertanian ( Bibit, Pupuk, dll) dan tambahan
beban kesulitan ekonomi lainnya yang menjadikan rakyat masih dalam kubangan
kemiskinan.
Landasan diterbitkan PP ini adalah dalam rangka untuk
mengurangi angka korupsi yang selama ini diproduksi oleh parpol. Dan kenaikan
subsidi parpol dapat digunakan untuk melakukan pendidikan politik bagi anggota
partai dan masyarakat dan untuk biaya operasional sekretariatan parpol.
Namun, prakteknya akan jauh api dari panggang ketika akar
persoalan pada system politik liberal dengan biaya politik tinggi masih
berlangsung ( Pemilu Langsung dan Pilkada Langsung). Bukankah dalam politik
liberal tidak ada yang gratis, dan bukan rahasia umum lagi untuk menjadi
anggota DPR dan ataupun kepala daerah bisa menghabiskan dana puluhan milyar.
Tidak heran jika perilaku kader-kader Parpol akan cenderung
korup. Dalam catatan kami bahwa sepanjang 2017 sudah ada 7 kepala daerah lebih
dan puluhan anggota Dewan (DPR/DPRD) yang terciduk KPK karena terlibat korupsi.
Inilah titik nadir praktek korupsi yang terus diproduksi lembaga politik _ DPR
dan Parpol. Tidak heran jika DPR dan Partai politik menjadi pilar praktek
korupsi.
Subsidi dana Parpol melalui PP tersebut merupakan amanah UU
No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik. Namun keberadaannya belum
berfungsi secara optimal dalam melakukan pendidikan politik sehingga
berpengaruh terhadap munculnya gerakan de-parpolisasi.
Sekali lagi adalah tidak ada transparansi dan buruknya tata
kelola di internal parpol juga telah memberikan kontribusi terhadap terjadinya
korupsi. Selama ini belum ada pemberitaan laporan keuangan parpol yang
dipublikasi kepada publik.
Maka dengan penerapan transparansi maka sumber-sumber
keuangan Partai Politik mulai dari yang kecil hingga yang besar, dari sumber
gelap dan terang akan bisa terkontrol dan dapat ditelusuri sehingga public
trust dengan sendirinya akan terjadi.
Maka tanggungjawab parpol yang sudah mendapatkan kenaikan
dana parpol sebesar Rp.1000 per suara adalah dengan melakukan laporan ke public
tentang kinerja dan tentunya tata kelola keuangan partai secara transparan,
akuntabel dan periodic. Jika Parpol tidak menjalankan fungsi-fungsinya maka,
rakyat akan melakukan punishment pada Pemilu 2019.
Sekali lagi, jika tak ada penataan ulang sistem politik yang
sangat liberal, sarat korupsi, maka subsidi untuk Parpol tersebut tidak lebih
dari legalisasi perampokan terhadap anggaran negara, tak lebih dari upaya para
politisi perampok menggunakan uang negara untuk meraih jabatan politik, lalu
dengan jabatan tersebut mereka kembali merampok.
Direktur Eksekutif Indonesian Club
