SPI : Perebutan Tanah Kerap Terjadi, Pangkal Dari Kemiskinan adalah Tanah
0 menit baca
![]() |
Bantenekspose.com
- Tahun 2017 memang telah berlalu, tapi konflik agraria terus saja membelenggu,
seperti penggusuran, perampasan, perebutan lahan, penguasaan kepemilikan, dan
pemanfaatan tanah masih saja ada ketimpangan. Inilah yang menyebabkan
terjadinya konflik agraria secara terus menerus, khusunya bagi petani di Provinsi
Banten.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Petani Indonesia
(SPI) Provinsi Banten, Yusuf, mengatakan hal tersebut saat jumpa press, di sekretariat
Serikat Petani Indonesia (SPI) Komplek Perumnas Ciracas Indah, Kota Serang, Ahad (7/1/18).
Sampai tahun 2017, lanjut Yusuf, kami mencatat ada beberapa
konflik-konflik agraria, yang perlu disoroti dan harus menjadi prioritas
pemerintah untuk diselesaikan, diantaranya konflik agraria di Kec. Cibaliung
Kab. Pandeglang, Kec. Cigemblong dan Cijaku, Kab. Lebak, Kec. Binuang Kab.
Serang, Kec. Cikeusik dan Cibaliung Kab. Pandeglang, pembangunan waduk karian
di Kab. Lebak, petani dengan PT. Firta Fresindo Jaya, dan warga pulau Sangiang
dengan PT. Pondok Kalimaya Putih.
"Perebutan tanah masih kerap terjadi, terutama antara
petani dengan pemerintah maupun dengan swasta. Padahal pangkal dari segala
kemiskinan adalah tanah," ungkapnya.
Yusuf menambahkan, kalau mengacu pada amanat UUD 1945 Pasal
33 ayat 3, yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Oleh karena itu, sebagai pelaksana konstitusi, pada tanggal
24 September 1960 disahkan UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (UUPA). “Salah satu sumber agraria yang harus di
distribusikan kepada rakyat adalah tanah. Tanah adalah sumber kehidupan,
terutama bagi petani,” paparnya. (emde)
