NEWS

SPI : Perebutan Tanah Kerap Terjadi, Pangkal Dari Kemiskinan adalah Tanah


Bantenekspose.com - Tahun 2017 memang telah berlalu, tapi konflik agraria terus saja membelenggu, seperti penggusuran, perampasan, perebutan lahan, penguasaan kepemilikan, dan pemanfaatan tanah masih saja ada ketimpangan. Inilah yang menyebabkan terjadinya konflik agraria secara terus menerus, khusunya bagi petani di Provinsi Banten.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) Provinsi Banten, Yusuf, mengatakan hal tersebut saat jumpa press, di sekretariat Serikat Petani Indonesia (SPI) Komplek Perumnas Ciracas Indah, Kota Serang, Ahad (7/1/18).

Sampai tahun 2017, lanjut Yusuf, kami mencatat ada beberapa konflik-konflik agraria, yang perlu disoroti dan harus menjadi prioritas pemerintah untuk diselesaikan, diantaranya konflik agraria di Kec. Cibaliung Kab. Pandeglang, Kec. Cigemblong dan Cijaku, Kab. Lebak, Kec. Binuang Kab. Serang, Kec. Cikeusik dan Cibaliung Kab. Pandeglang, pembangunan waduk karian di Kab. Lebak, petani dengan PT. Firta Fresindo Jaya, dan warga pulau Sangiang dengan PT. Pondok Kalimaya Putih.

"Perebutan tanah masih kerap terjadi, terutama antara petani dengan pemerintah maupun dengan swasta. Padahal pangkal dari segala kemiskinan adalah tanah," ungkapnya.

Yusuf menambahkan, kalau mengacu pada amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, yang berbunyi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Oleh karena itu, sebagai pelaksana konstitusi, pada tanggal 24 September 1960 disahkan UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). “Salah satu sumber agraria yang harus di distribusikan kepada rakyat adalah tanah. Tanah adalah sumber kehidupan, terutama bagi petani,” paparnya. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar