Soal Biaya SLTA Gratis, Gubernur Banten Diminta Transparan
0 menit baca
Bantenekspose.com - Forum
Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) se-Banten berinisiasi menemui pimpinan Komisi
V DPRD Banten, di Gedung DPRD KP3B, Curug Kota Serang, Kamis (18/01). Hearing
tersebut diterima Ketua Komisi V Fitron Nur Ikhsan didampingi anggota DPRD Ade
Awaludin.
Dalam pertemuan dialogis itu, Forum Komite Sekolah se-Banten menegaskan
bahwa kenyataannya kebutuhan sekolah belum terpenuhi secara minimum dari dana
bantuan pemerintah pusat maupun Pemrov Banten, terutama untuk pengembangan
mutu, pengembangan kurikulum dan pengembangan diri.
Hal itu merespon kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim mulai 2018,
SMA dan SMK tidak boleh lagi memungut biaya dari siswa. Jika diketahui ada
sekolah yang memungut biaya, kepala sekolahnya terancam dipecat.
“Jangan mintain duit, komite jangan mintain duit. Itu gratis namanya,
susah-susah diganti kepala sekolahnya,” kata Gubernur beberapa waktu lalu.
Gubernur menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk
menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa SMA dan SMK. Oleh karena itu sekolah
tidak diperkenankan memungut uang dari siswa dengan alasan apa pun.
Statement WH, sapaan Gubernur Banten ini memantik respon dari ragam
masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS)
se-Provinsi Banten, mengktitisi kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim,
terkait rencana penggratisan pendidikan SMA/SMK Negeri pada tahun 2018.
Pasalnya kebijakan tersebut belum disertai dengan peraturan dan pedoman
serta petunjuk teknis yang transparan.
Adanya intruksi Gubernur melalui media massa dan pertemuan dengan para
kepala sekolah dan MKKS, bahwa mulai 2018 pihak sekolah tidak dibolehkan
mengambil dan menerima uang apapun menimbulkan keresahaan.
Menurut Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Iksan, bahwa Forum Komite Sekolah se-Banten dan pemerintah Banten hakikatnya tidak masuk dalam konflik menerima dan menolak sekolah gratis. "Selasa depan kita akan panggil Gubernur Banten melalui Kadindikbud untuk klarifikasi pembiayaan sekolah,” ujar Fitron dalam hearing itu.
Sementara, menurut perwakilan Forum Komite se Banten Nur Falah,
menyampaikan, faktanya setelah diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut dicantumkan antara lain,
masalah pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota.
Terkait masalah pendanaan, pemerintah provinsi menyalurkan dana
pendidikan melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang jumlahnya
belum mencukupi keperluan operasional sekolah, sehingga pihak sekolah kini
diperkenankan menarik iuran pendidikan atau SPP (Sumbangan Pembinaan
Pendidikan) setiap bulannya guna menutupi kekurangan dana tersebut, sambung
dia.
“Mengenai sumbangan biaya pendidikan ini mempunyai payung hukum yang
kuat, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2017 dan
Peraturan Gubernur,” ujar Nur Falah.
Budi Usman, Ketua komite SMA N 12 Kabupaten Tangerang, menambahkan
sangat mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi Banten dan juga Gubernur WH, yang berpihak pro
rakyat kecil untuk pendidikan gratis di Banten.
“Tapi Gubernur juga harus merespon secara sehat akan partisipasi dan
penggalangan dari masyarakat untuk pendidikan murah terjangkau dan bermutu demi
tegaknya peningkatan mutu pendidikan yang lebih baik di Banten,” kata Budi yang
juga aktivis Pantura Tangerang ini, dalam keterangan tertulisnya kepada BantenExpres,
seusai hearing. (be/dam)
