Pilkada Lebak 2018, RSUD Ajidarmo Ditunjuk Tempat Pelaksanaan Tes Kesehatan Paslon
0 menit baca
Bantenkspose.com
– Ketua
KPUD Lebak Ahmad Saparudin mengatakan, pemeriksaan kesehatan Calon Bupati dan
Wakil Bupati, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada). Semua bakal calon harus menjalani pemeriksaan
kesehatan di rumah sakit tipe A, baik secara fisik maupun mental dengan
prosedur yang benar.
“Kita sudah menerima
rekomendasi dari IDI, dan rekomendasi itu sudah kita tindaklanjuti dengan rapat
pleno penetapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo sesuai rekomendasi
IDI. RSUD dari sisi peraturan perundang-undangan sudah memenuhi kualifikasi,
sekalipun memang tipenya B,” ujar Saparudin
Lebih lanjut Saparudin
mengatakan, meski dalam undang-undang rumah sakit yang ditunjuk harus tipe A,
tapi di daerah yang bersangkutan tidak ada, maka dibolehkan menggunakan
fasilitas rumah sakit yang ada di Daerah.
“Rekomendasi IDI itu sudah turun ke rumah
sakit Adjidarmo, dan kemarin (Selasa 02/01) sore, kita sudah melakukan rapat
pleno penetapan rumah sakit Adjidarmo dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan
untuk pemeriksaan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun
2018,” katanya.
