NEWS

Pilkada Lebak 2018, RSUD Ajidarmo Ditunjuk Tempat Pelaksanaan Tes Kesehatan Paslon

Bantenkspose.com Ketua KPUD Lebak Ahmad Saparudin mengatakan, pemeriksaan kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Semua bakal calon harus menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit tipe A, baik secara fisik maupun mental dengan prosedur yang benar.

“Kita sudah menerima rekomendasi dari IDI, dan rekomendasi itu sudah kita tindaklanjuti dengan rapat pleno penetapan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo sesuai rekomendasi IDI. RSUD dari sisi peraturan perundang-undangan sudah memenuhi kualifikasi, sekalipun memang tipenya B,” ujar Saparudin

Lebih lanjut Saparudin mengatakan, meski dalam undang-undang rumah sakit yang ditunjuk harus tipe A, tapi di daerah yang bersangkutan tidak ada, maka dibolehkan menggunakan fasilitas rumah sakit yang ada di Daerah.

“Rekomendasi IDI itu sudah turun ke rumah sakit Adjidarmo, dan kemarin (Selasa 02/01) sore, kita sudah melakukan rapat pleno penetapan rumah sakit Adjidarmo dijadikan tempat pemeriksaan kesehatan untuk pemeriksaan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018,” katanya.

Selain pemeriksaan kesehatan, pasangan calon juga harus menjalani tes psikologi dan pemeriksaan bebas narkoba. Itu pula yang mendorong KPU Kabupaten Lebak meneken kerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) serta BNN Provinsi Banten, Selasa (02/01). Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilaksanakan di Kantor KPUD Lebak jalan Abdi Negara nomor 8 Rangkasbitung. (kohar)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar