NEWS

Pidana Pemilu Ditangani Tiga Lembaga

Bantenekspose.com – Penanganan tindak pidana pemilu ditangani tiga lembaga, yaitu Bawaslu, Polda dan Kejati. Ini untuk mengantisipasi pelanggaran, seperti adminsitrasi dan kode etik atau pelanggaran lainnya.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi, usai membuka acara rapat koordinasi sentra Gakkumdu Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 dan Pemilu 2019, di Hotel Le Dian, Jl. Jend. Soedirman No. 88 Sumurpecung, Kota Serang, Jum'at (19/1/18).

"Jadi, dalam konteks ini kami menyamakan persepsi dan pola penanganan pelanggaran pemilu. Bawaslu hanya pintu masuk untuk semua pelanggaran yang terjadi. Tetapi untuk penanganan berikutnya, sesuai dengan amanat KUHP dan UU yang berlaku. Artinya, penanganan diarahkan ke Kejaksaan, penyidikan ke Kepolisian dan kode etik ke DKPP ," ungkap Didih.

Selain itu, Kapolda Banten Brigjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, UU tindak pidana pemilu memang spesialis, sifatnya khusus. Tentu, kuncinya adalah adanya kesepahaman mulai dari awal kasus tersebut diterima oleh pihak Bawaslu, dan itu sudah mulai melibatkan rekan-rekan dari kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pengkajian.

"Manakala akan ditentukan tindak pidana, maka dalam waktu lima hari, kelengkapan barang bukti dari tersangka harus sudah lengkap, sehingga dalam waktu 15 hari, pemerosesan harus bisa dituntaskan," katanya.

Kapolda menambahkan, untuk sentra Gakkumdu yang akan dibentuk tiga unsur (lembaga) tersebut, nanti akan berkantor di Bawaslu, sehingga diharapkan selalu bersama-sama, baik dari bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, agar disetiap tahapan bisa berkoordinasi.


"Kita ingin Pemilukada 2018 ini, dan Pileg 2019 mendatang, betul-betul dapat terselenggara dengan baik. Jadi, dinilia perlu adanya pembentukan satgas, yaitu satgas money politic dan cyber. Tentunya satgas ini kami siapkan untuk menekan terjadinya pelanggaran," pungkasnya. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar