Pidana Pemilu Ditangani Tiga Lembaga
0 menit baca
Bantenekspose.com –
Penanganan tindak pidana pemilu ditangani tiga lembaga, yaitu Bawaslu, Polda
dan Kejati. Ini untuk mengantisipasi pelanggaran, seperti adminsitrasi dan kode
etik atau pelanggaran lainnya.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M.
Sudi, usai membuka acara rapat koordinasi sentra Gakkumdu Pemilihan Kepala
Daerah Serentak 2018 dan Pemilu 2019, di Hotel Le Dian, Jl. Jend. Soedirman No.
88 Sumurpecung, Kota Serang, Jum'at (19/1/18).
"Jadi, dalam konteks ini kami menyamakan persepsi dan
pola penanganan pelanggaran pemilu. Bawaslu hanya pintu masuk untuk semua
pelanggaran yang terjadi. Tetapi untuk penanganan berikutnya, sesuai dengan
amanat KUHP dan UU yang berlaku. Artinya, penanganan diarahkan ke Kejaksaan,
penyidikan ke Kepolisian dan kode etik ke DKPP ," ungkap Didih.
Selain itu, Kapolda Banten Brigjen Pol. Listyo Sigit Prabowo
mengatakan, UU tindak pidana pemilu memang spesialis, sifatnya khusus. Tentu,
kuncinya adalah adanya kesepahaman mulai dari awal kasus tersebut diterima oleh
pihak Bawaslu, dan itu sudah mulai melibatkan rekan-rekan dari kepolisian dan
kejaksaan untuk melakukan pengkajian.
"Manakala akan ditentukan tindak pidana, maka dalam
waktu lima hari, kelengkapan barang bukti dari tersangka harus sudah lengkap,
sehingga dalam waktu 15 hari, pemerosesan harus bisa dituntaskan,"
katanya.
Kapolda menambahkan, untuk sentra Gakkumdu yang akan
dibentuk tiga unsur (lembaga) tersebut, nanti akan berkantor di Bawaslu,
sehingga diharapkan selalu bersama-sama, baik dari bawaslu, kepolisian dan
kejaksaan, agar disetiap tahapan bisa berkoordinasi.
"Kita ingin Pemilukada 2018 ini, dan Pileg 2019
mendatang, betul-betul dapat terselenggara dengan baik. Jadi, dinilia perlu
adanya pembentukan satgas, yaitu satgas money politic dan cyber. Tentunya
satgas ini kami siapkan untuk menekan terjadinya pelanggaran," pungkasnya.
(emde)
