NEWS

Perlu Penyesuaian, DPRD Kota Serang Bahas Dua Raperda

Bantenekspose.com - Dianggap perlu penyesuain Peraturan Daerah (PERDA), DPRD kota Serang adakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), melalui rapat paripurna DPRD Kota Serang dalam acara penjelasan Raperda, usul Walikota kepada DPRD dan atau penjelasan prakarsa DPRD kepada walikota, dan perubahan alat kelengkapan DPRD Kota Serang.

Ketua DPRD Kota Serang H. Namin, SH mengatakan, sebagai mana diketahui bahwa pejabat pegawai negeri sipil (PPNS), yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik, dan memiliki wewenang untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana, dalam lingkup UU yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

"Dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah, maka kepala daerah dan OPD selaku penyelenggara pemerintahan, harus membuat Perda sebagai dasar hukum, dalam menyelenggarakan otonomi daerah, sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari daerah itu sendiri," kata Namin di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Senin (15/1/18).

Selain itu, Wakil Walikota Serang, H. Sulhi, SH, M.Si mengungkapkan, berdasarkan hasil badan permusyawaratan perihal penyampaian Raperda  tentang peraturan daerah tentang perubahan No. 1 Tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah.


"Dengan adanya Raperda ini, sebagai bahan pertimbangan dalam pembentukan produk hukum daerah, dan kita harus mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, maka perlu harus dilakukan penyesuaian (pengkajian) perda tersebut," paparnya. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar