Perlu Penyesuaian, DPRD Kota Serang Bahas Dua Raperda
0 menit baca
Bantenekspose.com - Dianggap perlu penyesuain Peraturan
Daerah (PERDA), DPRD kota Serang adakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
(RAPERDA), melalui rapat paripurna DPRD Kota Serang dalam acara penjelasan
Raperda, usul Walikota kepada DPRD dan atau penjelasan prakarsa DPRD kepada
walikota, dan perubahan alat kelengkapan DPRD Kota Serang.
Ketua DPRD Kota Serang H. Namin, SH mengatakan, sebagai mana
diketahui bahwa pejabat pegawai negeri sipil (PPNS), yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik, dan memiliki wewenang untuk
melaksanakan penyidikan tindak pidana, dalam lingkup UU yang menjadi dasar
hukumnya masing-masing.
"Dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah, maka
kepala daerah dan OPD selaku penyelenggara pemerintahan, harus membuat Perda
sebagai dasar hukum, dalam menyelenggarakan otonomi daerah, sesuai dengan
kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari daerah itu sendiri,"
kata Namin di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Senin (15/1/18).
Selain itu, Wakil Walikota Serang, H. Sulhi, SH, M.Si
mengungkapkan, berdasarkan hasil badan permusyawaratan perihal penyampaian
Raperda tentang peraturan daerah tentang
perubahan No. 1 Tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah.
"Dengan adanya Raperda ini, sebagai bahan pertimbangan
dalam pembentukan produk hukum daerah, dan kita harus mengacu pada Permendagri
Nomor 80 Tahun 2015, maka perlu harus dilakukan penyesuaian (pengkajian) perda
tersebut," paparnya. (emde)
