Pengamanan Perdagangan, Kemendag RI - Polri Tandatangani MoU
0 menit baca
Bantenekspose.com - Kementerian Perdagangan dan Kepolisian Republik Indonesia
menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penegakan Hukum, Pengawasan, dan
Pengamanan di Bidang Perdagangan. MoU ditandatangani Menteri Perdagangan
Enggartiasto Lukita dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Muhammad
Tito Karnavian hari ini, Senin (8/1) di Kantor Kementerian Perdagangan,
Jakarta.
"Pelaksanaan penandatanganan MoU ini bertujuan untuk mewujudkan
kerja sama yang sinergis antara Kementerian Perdagangan dan Polri dalam
pelaksanaan kegiatan penegakan hukum, pengawasan, dan pengamanan di bidang
perdagangan," ungkap
Mendag Enggar.
MoU ini
merupakan perpanjangan dari MoU yang ditandatangani pada 4 Januari 2013 dan
telah berakhir pada 4 Januari 2018. MoU juga merupakan kesinambungan dari
penandatanganan Perjanjian Kerja sama tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum,
Pengawasan, Pengamanan Perdagangan di Bidang Perlindungan Konsumen, kegiatan
Perdagangan dan Metrologi Legal antara Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen
dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Ari Dono Sukmanto pada 20 Desember 2017.
Kegiatan
penegakan hukum di bidang perdagangan harus mencakup keseluruhan subbidang
termasuk perdagangan berjangka komoditas maupun distribusi barang pokok dan
penting. Untuk itu, Kementerian Perdagangan dan Kepolisian Republik Indonesia
telah menyusun MoU penegakan hukum yang mencakup seluruh kegiatan perdagangan.
Kementerian
Perdagangan memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengawal
lima undang-undang, yaitu Undang- Undang Metrologi
Legal, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan
Berjangka Komoditi, Undang-Undang Sistem Resi Gudang,
dan Undang-Undang Perdagangan.
"Pelaksanaan Undang-Undang ini tidak mudah karena
terdapat beberapa kendala yang dihadapi Kementerian Perdagangan, khususnya
keterbatasan jumlah sumber daya manusia yang dimiliki Ditjen PKTN dan Bappebti
sebagai unit yang mengawal Undang-Undang tersebut. Untuk itu, perlu
kerja sama dengan Polri dalam hal penegakkan hukum, pengawasan, dan pengamanan
perdagangan," ungkap
Mendag.
Melalui MoU
ini, Kemendag dan Polri sebagai lembaga negara yang melaksanakan fungsi
penegakan hukum sepakat untuk saling mendukung dalam menyelesaikan tanggung
jawab penegakkan hukum, pengawasan, dan pengamanan perdagangan sesuai tugas dan
fungsi masing-masing. Ruang lingkup MoU meliputi koordinasi kegiatan
dalam bidang pertukaran data dan/atau informasi, penegakan hukum, pengawasan,
pengamanan, dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia.
"Kerja sama Ini adalah awal yang baik. Yang diperlukan saat ini
adalah langkah konkret dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum yang
hasilnya dapat segera dirasakan masyarakat, termasuk pelaku usaha dan
konsumen," ujar
Kapolri Tito.
Menurut Tito,
dalam pelaksanaan penegakan hukum dan pengawasan, Polri sepakat untuk
memberikan dukungan berupa bantuan taktis, teknis, upaya paksa, dan konsultasi.
Dalam kaitannya dengan kegiatan penegakkan hukum, Polri sepakat untuk tetap mengedepankan
Kemendag.
Di sisi lain,
Kemendag sepakat memberikan dukungan keterangan ahli, maupun pertukaran data
dan informasi yang diperlukan Polri dalam penegakkan hukum. Proses penegakan
hukum juga dilaksanakan melalui koordinasi dan pengawasan (Korwas) oleh
Penyidik Polri terhadap PPNS Kementerian Perdagangan.
Sebagai
tindak lanjut MoU dan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani, selain
melakukan penyusunan rencana kerja di tingkat pusat oleh unit Eselon I di
Kemendag dan Polri, kerja sama ini juga akan dilakukan di tingkat daerah. Di
tingkat provinsi, dilaksanakan antara Gubernur dengan Kepala Kepolisian Daerah
(Kapolda) dan di tingkat kabupaten/kota antara Bupati/Walikota dengan Kepala
Kepolisian Resor/Kota/Kota Besar/Metro (Kapolres/ta/tabes/metro).
"Ke depan, diharapkan penegakan hukum, pengawasan dan pengamanan
perdagangan semakin meningkat; dan jumlah barang maupun pelaku usaha yang tidak
sesuai ketentuan terus berkurang," pungkas Mendag. (red)
