Mengukur Peluang Kemenangan Kotak Kosong
0 menit baca
![]() |
| Ilustrasi: cyberpare.com |
Bantenekspose.com – Fenomena demokrasi ‘kotak kosong’ di
perhelatan Pemilukada serentak 2018, memang sangat fenomenal. Bila lengah,
pasangan calon tunggal masih mungkin bisa kalah meski hanya melawan kotak
kosong. Melawan kotak kosong bukan berarti bisa dengan mudah memenangkan
kontestasi di Pilkada.
Diketahui tiga pilkada di Banten yakni pilkada Kota
Tangerang, Pilkada Kabupaten Tangerang dan Pilkada Lebak, hanya diikuti oleh calon tunggal. Menariknya,
calon tunggal di ke-tiga pilkada itu sama-sama merupakan petahana.
Di Pilkada Kota Tangerang hanya ada pasangan petahana Arief
R Wismansyah-Sachrudin, di Pilkada Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar-Mad
Romli dan di Pilkada Kabupaten Lebak hanya diikuti pasangan petahana Iti
Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.
Meski KPU sudah melakukan perpanjangan masa pendaftaran,
namun hingga hari terakhir Selasa (16/1) tak ada satupun kandidat yang
mendaftar di ketiga pilkada tersebut. Sehingga dipastikan pilkada di tiga
wilayah itu hanya diikuti calon tunggal.
Menanggapi fenomena calon tunggal versus kotak kosong ini
khususnya di Pilkada Kabupaten Tangerang, Aktivis Tangerang Utara, Budi Usman
menilai bahwa kotak kosong bisa saja menjadi lawan kuat bagi petahana Zaki-Mad
Romli. Ia pun menyebut bahwa semua masih punya peluang untuk menang.
"Sesuai dengan peraturan KPU, maka saat pencoblosan
nanti hanya ada surat suara dengan gambar calon tunggal melawan kotak kosong.
Kemudian, dengan hanya ada calon tunggal dalam pilkada ini, nantinya yang
disebut pemenang dalam pemilihan adalah yang mampu memperoleh suara lebih dari
50 persen dari jumlah suara sah. Yakni,
jika yang dicoblos lebih dari 50 persen itu adalah (kotak) yang ada tanda
gambarnya, maka pemenangnya adalah pasangan calonnya. Tetapi, jika banyak yang
mencoblos kotak kosong lebih dari 50 persen maka nanti KPU mengumumkan yang
menang adalah kotak kosong," kata Budi melalui siaran persnya, Selasa (16/1).
Penentuan 50 persen tersebut, jelas Budi, mengacu pada
jumlah suara yang diberikan, bukan pada jumlah daftar pemilih. "Misalkan
jika daftar pemilihnya G 20 orang, dan yang hadir g orang, maka (ketentuan) 50
persen tersebut pada jumlah pemilih yang hadir, yaitu 15 orang tadi. Ketentuan
ini juga melekat pada sah atau tidak sahnya suara yang diberikan. Misal, ada 20
pemilih yang memberikan hak suara, 5 di antaranya dihitung sebagai suara tidak
sah, maka penghitungan 50 persen lebih banyak hanya mengacu pada 15 suara sah
saja," jelasnya.
Budi Usman mengungkapkan, merujuk pada UU Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, maka akan
dilakukan pemilihan lagi pada periode berikutnya.
"Pada pasal Pasal 54D ayat 1 hingga 4 dijelaskan, KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada
Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika
mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah. Kemudian,
jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam
pemilihan berikutnya. Pemilihan berikutnya yang dimaksud adalah, diulang
kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang
dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, jika dalam hal belum
ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan pemerintah menugaskan
penjabat," paparnya.
Dalam sebuah kesempatan, tambah Budi, Ketua Komisi Pemilihan
Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro menyampaikan jika warga bebas untuk
mengkampanyekan kotak kosong. Atau menurut KPU dengan bahasa yang lebih halus,
yakni diperbolehkan untuk mensosialisasikan kotak kosong. Sebab, hal itu
dianggap menjadi bagian dari upaya untuk menyelenggarakan pemilu yang demokratis.
"Dengan situasi calon tunggal, kampanye diberikan ruang
bagi pasangan calon atau masyarakat yang tidak setuju dengan pasangan calon.
Masyarakat boleh mengkampanyekan, menyampaikan atau mengimbau masyarakat untuk
memilih kotak kosong," jelasnya.
Menurut Budi Usman, kotak kosong juga merupakan wadah untuk menampung masyarakat pemilih yang tidak mau memilih pasangan calon yang ada. Karena itu, bila ada kelompok masyarakat yang ingin mengkampanyekan kotak kosong diberikan kebebasan, selama sesuai dengan etika dan aturan kampanye yang sewajarnya.
Meski begitu, kata Budi, KPU tidak bisa memfasilitasi
masyarakat yang mau kampanye kotak kosong. Hal itu mengingat tidak ada regulasi
yang mengatur untuk memberikan fasilitas kepada kelompok masyarakat yang ingin
mewakili kotak kosong dalam berkampanye.
"Dengan tidak adanya larangan mensosialisasikan kotak
kosong pada Pilkada Kabupaten Tangerang artinya setiap orang bebas untuk
mensosialisasikan kotak kosong. Namun begitu, ada yang perlu menjadi perhatian
terkait sosialisasi kotak kosong. Antara
lain, agar tidak sampai sosialisasi itu justru terjerumus pada kegiatan black
campaign bernuansa fitnah dan Hoax
kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati," pungkasnya. (dam/wan/red)
