NEWS

LMND Dukung Perjuangan Warga Kapuk Poglar Tolak Penggusuran

Bantenekspose.com - Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) mendukung perjuangan warga Kampung Kapuk Poglar RT. 07 RW. 04, Kel. Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. "Hak warga negara untuk memperjuangkan haknya." Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 28C ayat 2.

Menurut Ketua Umum EN-LMND, Raden Deden Fajarullah, berdasarkan historisnya Kampung Kapuk Poglar dahulu adalah rawa-rawa yg ditemlati warga sejak tahun 1960-an, mereka mendirikan bangunan dalam bentuk panggung.

Lalu, ditahun 1990 warga mulai menguruk rumah-rumah panggungnya yang diatas rawa dengan sampah-sampah dari pembuangan hotel, dan selanjutnya ditimbun dengan puing. “Dengan jumlah penduduk 166 KK dan sekitar 600 jiwa,” ungkap Raden, saat dihuhungi via telpon, Senin (8/1/18).

Tapi kenapa tiba-tiba, lanjut Raden, ada rencana pihak Polda Metro Jaya akan melakukan penggusuran dan pengrusakan. Jelas, ini akan merampas mata pencarian warga, kultur budaya yang terbentuk sejak 50 tahun lebih. Padahal, Warga juga taat akan pajak bumi dan bangunan (PBB), mereka setiap tahunnya bayar.

"Proses yang dilakukan Polda Metro Jaya, justru menunjukan bahwa institusi lembaga yang sejauh ini dianggap melayani dan mengayomi masyarakat, justru dengan jelas menunjukan wajah aslinya yang anti rakyat miskin dan anti demokrasi dengan terus melakukan intimidasi terhadap warga Kapuk Poglar," kata dia.

Sedangkan, sudah jelas didalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2, tentang Hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak, serta  hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan.

"Warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan, tidak akan dapat berjalan berdampingan dengan penggusuran Paksa terhadap rakyat Kapuk Poglar," tegasnya. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar