LMND Dukung Perjuangan Warga Kapuk Poglar Tolak Penggusuran
0 menit baca
Bantenekspose.com - Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa
Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) mendukung perjuangan warga Kampung Kapuk
Poglar RT. 07 RW. 04, Kel. Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. "Hak warga
negara untuk memperjuangkan haknya." Hal ini sejalan dengan amanat UUD
1945 Pasal 28C ayat 2.
Menurut Ketua Umum EN-LMND, Raden Deden Fajarullah,
berdasarkan historisnya Kampung Kapuk Poglar dahulu adalah rawa-rawa yg
ditemlati warga sejak tahun 1960-an, mereka mendirikan bangunan dalam bentuk panggung.
Lalu, ditahun 1990 warga mulai menguruk rumah-rumah
panggungnya yang diatas rawa dengan sampah-sampah dari pembuangan hotel, dan
selanjutnya ditimbun dengan puing. “Dengan jumlah penduduk 166 KK dan sekitar
600 jiwa,” ungkap Raden, saat dihuhungi via telpon, Senin (8/1/18).
Tapi kenapa tiba-tiba, lanjut Raden, ada rencana pihak Polda
Metro Jaya akan melakukan penggusuran dan pengrusakan. Jelas, ini akan merampas
mata pencarian warga, kultur budaya yang terbentuk sejak 50 tahun lebih.
Padahal, Warga juga taat akan pajak bumi dan bangunan (PBB), mereka setiap
tahunnya bayar.
"Proses yang dilakukan Polda Metro Jaya, justru
menunjukan bahwa institusi lembaga yang sejauh ini dianggap melayani dan
mengayomi masyarakat, justru dengan jelas menunjukan wajah aslinya yang anti
rakyat miskin dan anti demokrasi dengan terus melakukan intimidasi terhadap
warga Kapuk Poglar," kata dia.
Sedangkan, sudah jelas didalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2,
tentang Hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak, serta hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan.
"Warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan, tidak
akan dapat berjalan berdampingan dengan penggusuran Paksa terhadap rakyat Kapuk
Poglar," tegasnya. (emde)
