NEWS

Lawan MK & MA, Kepala Desa Gandeng Yusril

Bantenekspose.com - Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)  menggandeng Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukum untuk menggugat Mahkamah Agung (MA) dan Mahkama Konstitusi (MK), atas pasal-pasal yang dinilai kontra produktif tehadap aparatur pemerintah desa, yang tertuang dalam dalam Undang - undang No.6 tahun 2004.

Penandatanganan kuasa hukum antara Yusril dan Apdesi di gelar di gedung Eks BNP2TKI Selapajang Kota Tangerang Jum'at (5/1), di saksikan oleh ratusan kepala desa dari seluruh peloksok tanah air dan ketua umum Parade Nisantara H.Sudir Santoso.

Yusril mengaku siap membela Apdesi untuk melakukan uji materil atau judicial review terhadap Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai diskriminatif.

Menurut Yusril, salah satu ketidakadilan dalam UU tersebut tercantum dalam Pasal 29 Nomor 6. Dalam UU tersebut, para kepala desa yang ingin mencalonkan Legislatif diwajibkan mengundurkan diri.

“Ini merupakan perlakuan diskrimintaif terhadap kepala desa. Padahal, pejabat lain seperti gubernur, wali kota, dan bupati, proses pemilihannya sama dengan kepala desa,” ungkap Yusril.

Parahnya, Sambung Yusril, dalam peraturan Undang-undangan tersebut, kepala desa tidak diperbolehkan mengurus partai politik, sehingga peraturan itu membuat kepala desa terpasung menyuarakan aspirasinya.

 “Harusnya kalau mereka maju dalam pileg, tidak usah mundur dari jabatannya, cuti saja cukup,” cetus nya.

Dia memastikan pekan depan akan melayangkan permohonan ke MA soal pengujian materil UU Desa itu “Sebulan bisa diputuskan hasilnya oleh MA, sehingga bisa menjadi jelas," katanya.

Menurut Yusril, pengurus partai politik (parpol) sangat berbeda dengan anggota parpol, Pengurus partai dan anggota partai politik adalah dua hal yang sama sekali tidak sama. Karena anggota parpol bukan berarti pengurus parpol.

“Semoga uji materi UU ini dapat dikabulkan dan dibatalkan oleh MA sehingga para kades dan perangkat desa tidak perlu mengundurkan diri, tapi cukup cuti,” terangnya.

Pakar Hukum Tata Negara ini meminta Apdesi untuk bersikap tenang untuk tidak melakukan aksi, melainkan mencari solusi yang elegan.

“Agar penyelesaian masalahnya damai. Tidak usah demo bawa massa sampai 10.000 orang,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Parade Nusantara Sudir Santoso mengatakan, peraturan tersebut sangat merugikan kepala desa di Indonesia. Makanya, pihaknya bersama Apdesi menggandeng  pengacara kondang dalam menuntaskan masalah, Terutama dalam melakukan uji materil UU Desa.

“Setelah UU Desa itu diketuk, ini merupakan musibah. Sebab memang sangat merugikan para kepala desa. Sehingga membuat kepala desa menjadi bingung dan gamang. Mereka jadi kesulitan jika berniat mengikuti Pileg 2019. Secara tidak langsung, ini membuat mereka mundur,” pungkasnya.

Untuk di ketahui, salah satu pasal didalam Undang - undang Desa tentang larangan para Kades untuk menjadi pengurus partai politik, adalah pasal 29. Sementara larangan menjadi parpol untuk perangkat desa tertuang pada pasal 51. (Wawan/dam)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar