Lawan MK & MA, Kepala Desa Gandeng Yusril
0 menit baca
Bantenekspose.com - Kepala Desa yang tergabung dalam
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggandeng Yusril Ihza Mahendra, sebagai
kuasa hukum untuk menggugat Mahkamah Agung (MA) dan Mahkama Konstitusi (MK),
atas pasal-pasal yang dinilai kontra produktif tehadap aparatur pemerintah
desa, yang tertuang dalam dalam Undang - undang No.6 tahun 2004.
Penandatanganan kuasa hukum antara Yusril dan Apdesi di
gelar di gedung Eks BNP2TKI Selapajang Kota Tangerang Jum'at (5/1), di saksikan
oleh ratusan kepala desa dari seluruh peloksok tanah air dan ketua umum Parade
Nisantara H.Sudir Santoso.
Yusril mengaku siap membela Apdesi untuk melakukan uji
materil atau judicial review terhadap Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 ke
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai diskriminatif.
Menurut Yusril, salah satu ketidakadilan dalam UU tersebut
tercantum dalam Pasal 29 Nomor 6. Dalam UU tersebut, para kepala desa yang
ingin mencalonkan Legislatif diwajibkan mengundurkan diri.
“Ini merupakan perlakuan diskrimintaif terhadap kepala desa.
Padahal, pejabat lain seperti gubernur, wali kota, dan bupati, proses
pemilihannya sama dengan kepala desa,” ungkap Yusril.
Parahnya, Sambung Yusril, dalam peraturan Undang-undangan
tersebut, kepala desa tidak diperbolehkan mengurus partai politik, sehingga
peraturan itu membuat kepala desa terpasung menyuarakan aspirasinya.
“Harusnya kalau
mereka maju dalam pileg, tidak usah mundur dari jabatannya, cuti saja cukup,”
cetus nya.
Dia memastikan pekan depan akan melayangkan permohonan ke MA
soal pengujian materil UU Desa itu “Sebulan bisa diputuskan hasilnya oleh MA,
sehingga bisa menjadi jelas," katanya.
Menurut Yusril, pengurus partai politik (parpol) sangat
berbeda dengan anggota parpol, Pengurus partai dan anggota partai politik
adalah dua hal yang sama sekali tidak sama. Karena anggota parpol bukan berarti
pengurus parpol.
“Semoga uji materi UU ini dapat dikabulkan dan dibatalkan
oleh MA sehingga para kades dan perangkat desa tidak perlu mengundurkan diri,
tapi cukup cuti,” terangnya.
Pakar Hukum Tata Negara ini meminta Apdesi untuk bersikap
tenang untuk tidak melakukan aksi, melainkan mencari solusi yang elegan.
“Agar penyelesaian masalahnya damai. Tidak usah demo bawa
massa sampai 10.000 orang,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Parade Nusantara Sudir Santoso
mengatakan, peraturan tersebut sangat merugikan kepala desa di Indonesia.
Makanya, pihaknya bersama Apdesi menggandeng
pengacara kondang dalam menuntaskan masalah, Terutama dalam melakukan
uji materil UU Desa.
“Setelah UU Desa itu diketuk, ini merupakan musibah. Sebab
memang sangat merugikan para kepala desa. Sehingga membuat kepala desa menjadi
bingung dan gamang. Mereka jadi kesulitan jika berniat mengikuti Pileg 2019.
Secara tidak langsung, ini membuat mereka mundur,” pungkasnya.
