Laksanakan Putusan Panwaslu, KPU Lebak Laksanakan Verifikasi Administrasi Pasangan CS-DS
0 menit baca
Bantenekspose.com - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten
Lebak Provinsi Banten, menggelar verifikasi administrasi berkas dukungan KTP, bakal
pasangan calon perseorangan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin, Rabu (31/1).
Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin, di lokasi acara berlangsung, Hotel Mutiara, Kecamatan Kalanganyar mengatakan, hari ini dilaksanakan tahapan
verifikasi administrasi pasca putusan Panwaslu Lebak, dengan Nomor 03 PS
Pilkada Panwaslu 1 BK 1 2018.
“Berdasarkan amar putusan Panwaslu Lebak, pada hari Selasa
(23/1) kemarin, pasangan perseorangan CS-DS pada tahapan verifikasi
administrasi dan faktual. Waktu lalu, KPU sudah mencabut dan membatalkan surat
keputusan melalu rapat pleno, berdasarkan amar putusan Panwaslu Lebak. Maka
hari ini, kita lakukan verifikasi administrasi, untuk menganalisa kegandaan
maupun kesesuaian pada berkas dukungan bakal pasangan calon dari jalur
perseorangan,” katanya.
Ia menjelaskan, tahapan ini dilakukan KPU dengan melibatkan
PPK se-Kabupaten Lebak yang di wilayahnya terdapat sebaran dukungan calon
perseorangan.
“Verifikasi administrasi ini, nanti ada yang memenuhi syarat
(MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Kemudian berkas yang lolos verifikasi
administari akan diverifikasi faktual oleh PPS di masing-masing desa, mulai
tanggal 1 sampai 6 Februari 2018 mendatang,” tuturnya
Sementara, bakal calon perseorangan Didin Saprudin
mengatakan memang benar hari ini sedang lakukan verifikasi administrasi yang di
lakukan oleh KPU Lebak.
“Tapi dalam kenyataanya pasangan bakal calon perseorang ini,
dikasih waktu sedikit untuk menepati tiga rangkap copy an yang diserahkan oleh
KPU Lebak. Kita, sudah meminta waktu kepada KPU Lebak. Karena waktu yang dikasih
sedikit sudah diperhitungkan secara matang,” kata Didin. (Kohar)
