NEWS

KPU Kota Serang: Titik Tekan Syarat Pencalonan Harus Ada dan Sah

Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri
Bantenekspose.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar sosialisasi syarat calon dan pencalonan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Serang, di Sambara Resto & Convention Hall Grand Amalia, Kota Serang, Rabu (03/01/18).

Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri  S.IP mengatakan, bahwa yang menjadi syarat pencalonan yaitu harus ada dan sah diantaranya B1 KWK yaitu SK DPP Partai, B2 yaitu koalisi yang harus ditanda tangani ketua dan sekjen partai di tingkat kota Serang, B3 yaitu kesepakatan anatara calon dan partai koalisi, B4 yaitu kesesuaian visi, misi dan RPJP.

“Disini, yang menjadi titik tekannya yaitu syarat pencalonan khususnya dari partai politik. Sampai tadi pagi, kami mendapat informasi dari teman-teman parpol, dan sepertinya sampai hari ini belum ada koalisi yang fix,” ungkapnya.

Kandidat yang akan muncul juga bisa diluar prediksi kita, lanjut Fierly, sehingga perlu untuk disosialisasikan agar B1 KWK sah, itu harus ditanda tangani oleh ketua umum dan sekjen. Jika tidak, artinya tidak memenuhi syarat.

"Tidak ada B1 KWK, kita tidak akan menerima apapun dari peserta pilkada. Itu bukan urusan KPU. Jika tidak ditanda tangani sama ketum, sekjen dan cap basah, itu fatal. Bagaimana mau jadi pemimpin, dalam ngurusin persyaratan aja kok nggak serius,” pungkasnya. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar