KPU Kota Serang: Titik Tekan Syarat Pencalonan Harus Ada dan Sah
0 menit baca
![]() |
| Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri |
Bantenekspose.com - Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Serang menggelar sosialisasi syarat calon dan pencalonan dalam
pemilihan walikota dan wakil walikota Serang, di Sambara Resto & Convention
Hall Grand Amalia, Kota Serang, Rabu (03/01/18).
Komisioner KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri S.IP mengatakan,
bahwa yang menjadi syarat pencalonan yaitu harus ada dan sah diantaranya B1 KWK
yaitu SK DPP Partai, B2 yaitu koalisi yang harus ditanda tangani ketua dan
sekjen partai di tingkat kota Serang, B3 yaitu kesepakatan anatara calon dan
partai koalisi, B4 yaitu kesesuaian visi, misi dan RPJP.
“Disini, yang menjadi titik tekannya yaitu
syarat pencalonan khususnya dari partai politik. Sampai tadi pagi, kami
mendapat informasi dari teman-teman parpol, dan sepertinya sampai hari ini
belum ada koalisi yang fix,” ungkapnya.
Kandidat yang akan muncul juga bisa diluar
prediksi kita, lanjut Fierly, sehingga perlu untuk disosialisasikan agar B1 KWK
sah, itu harus ditanda tangani oleh ketua umum dan sekjen. Jika tidak, artinya
tidak memenuhi syarat.
"Tidak ada B1 KWK, kita tidak akan
menerima apapun dari peserta pilkada. Itu bukan urusan KPU. Jika tidak ditanda
tangani sama ketum, sekjen dan cap basah, itu fatal. Bagaimana mau jadi
pemimpin, dalam ngurusin persyaratan aja kok nggak serius,” pungkasnya. (emde)
