KPU Kota Serang Lakukan Verifikasi di DPC Hanura Kubu Ahmad Subadri
0 menit baca
Bantenekspose.com - Tim verifikator Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Serang masuk ke hari ketiga, Rabu (31/1/18), melakukan verifikasi
faktual. Dalam kesempatan ini, KPU memverifikasi kubu (Ahmad Subadri) ke DPC
Hanura Kota Serang, yang diketuai oleh Baijuri, di sekretariat DPC Hanura, Jl.
KH. Abdul Hadi, Kebon Jahe, Cipare, Kota Serang.
Komisioner KPU Kota Serang Ahmad Saripudin mengatakan, hari
ini kita melaksanakan verifikasi faktual di DPC Hanura Kota Serang, dengan
berdasarkan sistem informasi partai politik (sipol) KPU RI. Jadi, kita
melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang, tadi juga sudah ditanyakan ke
Kemenkum dan HAM.
"Bahwa benar, partai Hanura yang terdaftar di Sipol dan
Menkumham yaitu partai Hanura yang dibawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang
(Ketum), dan Herry Lontung Siregar (Sekjen)," kata Ahmad kepada awak
media.
Selain itu juga, Ketua DPC Hanura Kota Serang H. Baijuri,
SH, MH mengungkapkan, kalau kami berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari DPP
tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurusan DPP Partai
Hanura masa bakti tahun 2015-2020, dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018.
"Kalau terkait dengan masalah adanya dualisme (dua
kubu), dan memang ada yang merasa mempunyai kedudukan, tetapi memang tidak
memiliki legalitas. Saya yakin verifikasi oleh pihak KPU tidak akan terlaksana,”
pungkasnya. (emde)
