Komisioner KPUD: Semua Paslon Harus Lakukan Perbaikan Persyaratan
0 menit baca
![]() |
| Fierly MM, Komisioner KPUD Kota Serang |
Bantenekspose.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota
Serang menyampaikan kepada semua elemen masyarakat, bahwa dari tanggal 10-16
Januari 2018 adalah tahapan-tahapan (fase) yakni tanggapan dari masyarakat,
atas syarat calon dan pencalonan yang akan disampaikan oleh pasangan bakal
calon tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Kota Serang, Fierly
Murdlyat Mabruri S.IP, usai penerimaan
pendaftaran balon walikota dan wakil walikota, di kantor KPUD kota Serang, Rabu
(10/1/18).
"Bagi masyarakat yang mau menanggapi, dan memiliki
identitas resmi, nanti akan kita respon langsung. Terkait ijazah, LKHPN, dan
syarat calon utama lainnya, kami akan buka ruang itu. Nanti kita upload di
website KPU pengumumannya, serta semua syarat calon dan pencalonannya,"
kata Fierly.
Selain itu, paslon yang sudah mendaftar ke KPU, yaitu Samsul - Rohman dari jalur independen (perseorangan) dengan jumlah dukungan mencapai angka 41.442, Vera - Nurhasan mendapatkan dukungan 8 partai politik yaitu 33 kursi (73%), sedangkan Syafrudin - Subadri mendapatkan dukungan 4 partai politik yaitu 12 kursi (26,7%).
"Sampai hari ini, ada tiga calon yang sudah mendaftar
dan nanti akan kami upload data calon dan syarat calonnya," sambungnya.
Fierly menambahkan, berdasarkan penelitian yang sekarang
sedang berjalan, masih ada beberapa persyaratan yang harus diperbaiki. Dapat
disimpulkan bahwa semua pasangan calon harus melakukan perbaikan.
“Perbaikan syarat calon dan pencalonan, pihak KPUD Kota
Serang akan tunggu hingga 18 Januari 2018,” (emde)
