Kominfo Minta Google Blokir Aplikasi Bermuatan LGBT
0 menit baca
Bantenekspose.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan
permintaan kepada Google untuk melakukan penghentian terhadap 73 aplikasi
bermuatan LGBT serta memblokir 15 DNS dari 15 aplikasi LGBT yang ada di Google
Play Store.
"Senin (15/01) lebih dari 70 aplikasi sudah kami minta Google
untuk diblok. Ada aplikasi yang pindah terus dan sudah menggunakan DNS lebih
dari enam kali," terang Menteri Kominfo Rudiantara kepada wartawan, di
Gedung Kemkominfo Jakarta, Kamis (18/01).
Salah satu aplikasi bermuatan LGBT, tutur Rudiantara, telah diblokir
pada 2016, kemudian berpindah DNS dan telah diblokir lagi oleh Kemkominfo.
Setelah diblokir, aplikasi itu berpindah DNS lagi pada 2018 sehingga Kemkominfo
meminta Google untuk menghentikan lagi.
Rudiantara mengatakan Kemkominfo akan terus memantau aplikasi berkonten
negatif di Internet, termasuk kegiatan yang melanggar norma kesusilaan.
"Kami harus pantau terus. Saat muncul, kami blok, muncul kami blok lagi.
Tidak pernah berhenti perangi itu," ujarnya.
Dalam keterangan tertulisnya, selama Januari 2018, dari hasil
penelusuran dan pengaduan masyarakat, sejumlah 169 situs LGBT yang bermuatan
asusila telah diblokir. Selain itu, terdapat 72.407 konten asusila pornografi
yang telah ditangani pada Januari 2018.
Kementerian Kominfo menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan
aplikasi apapun yang tidak sesuai dengan norma sosial budaya bermasyarakat di
Indonesia. Pelaku asusila di Cianjur, berdasarkan laporan kepolisian,
menggunakan aplikasi pesan khusus yang kerap diakses dengan VPN (jalur koneksi
pribadi), IP anonymizer (penyembunyi alamat internet protocol), situs proxy
serta cara-cara lain.
Penyelenggara konten global dan nasional juga dihimbau aktif dalam
menjamin ketersediaan konten positif dan menekan jumlah konten negatif. Dalam
suasana formal maupun informal, Kementerian Kominfo terus berkoordinasi dengan
perwakilan Facebook, Google, Twitter, Telegram, Line, BBM, Bigo Live, LiveMe,
Metube dan lainnya dalam mencegah persebaran dan multiplikasi konten negatif.
(dam/red).
