NEWS

Kabupaten Tangerang ‘Kota Layak Anak’ Kini Dipertanyakan

Bantenekspose.com - Kekerasan terhadap anak merupakan bagian dari bentuk kejahatan yang bertentangan dengan konsitusi negara Indonesia. Demikian dikatakan Anri Saputra Situmeang Direktur Eksekutif LBH Situmeang.

"Didalam pasal 28 B ayat (2), Undang-Undang Dasar athun 1945 yang berbunyi. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” kata dia kepada wartawan, menyikapi kasus WS predator pedofil terhadap puluhan bocah laki-laki, di Gunung Kaler.

Dia menambahkan, Pada awal tahun 2018, Kabupaten Tangerang hari ini dihebohkan dengan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan WS alias Babeh (49 tahun), pelaku pedofil terhadap 41 anak-anak dibawah umur.

“Sebelumnya juga pada tahun 2017 di daerah Kabupaten Tangerang ini terguncang atas kejahatan kekerasan seksual kepada anak termasuk klien kami,” ungkap dia.


Menurut Anri, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak boleh menutup mata atas kejadian kekerasan seksual kepada anak. Ia menilai Dinas Pemberdaayan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang telah gagal dalam melakukan pencegahan perlindungan anak di kota berjuluk seribu Industri itu.

“Kita mengetahui, DP3A telah membuat P2TP2A di setiap kecamatan dalam melakukan perlindungan perempuan dan anak. Tetapi, dimana hasil kinerja untuk melakukan pencegahan agar anak tidak menjadi korban kekerasan seksual?,” tanya Anri.

Seharusnya sambung Anri, diutamakan dari pihak Pemda Kabupaten Tangerang melakukan pencegahan, bukan dengan adanya peristiwa-baru bereaksi. Sebab, melakukan tindakan itu sudah bagian dari kewenangan pihak aparat penegak hukum.


“Jangan sampai penghargaan kota layak anak pada tahun 2017 yang diterima oleh Kabupaten Tangerang hanya penghargaan yang tidak diwujudkan dengan kenyataan,” kata dia lagi sebagaimana diketahui Pemkab Tangerang telah menerima penghargaan kota layak anak pada 2017 bersama ratusan kota/kabupaten lainnya di Indonesia.

Jika masih banyak kejahatan kepada anak, Pemda Kabupaten Tangerang harus berbesar hati untuk mengembalikan kembali penghargaan Kota Layak anak tersebut, kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menurutnya.

“Jangan sampai masyarakat meragukan kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk meminalisir kejahatan kepada anak khususnya kejahatan seksual. Oleh karena itu, sudah seharusnya Pemkab bersama dengan DPRD Kabupaten Tangerang, secepatnya segera membuat Raperda (rancangan peraturan daerah) terkait tentang perlindungan anak secara eksplisit,” demikian Anri.

 (dam/sg)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar