Kabupaten Tangerang ‘Kota Layak Anak’ Kini Dipertanyakan
0 menit baca
Bantenekspose.com - Kekerasan terhadap anak merupakan bagian
dari bentuk kejahatan yang bertentangan dengan konsitusi negara Indonesia.
Demikian dikatakan Anri Saputra Situmeang Direktur Eksekutif LBH Situmeang.
"Didalam pasal 28 B ayat (2), Undang-Undang Dasar athun
1945 yang berbunyi. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,”
kata dia kepada wartawan, menyikapi kasus WS predator pedofil terhadap puluhan
bocah laki-laki, di Gunung Kaler.
Dia menambahkan, Pada awal tahun 2018, Kabupaten Tangerang
hari ini dihebohkan dengan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan WS alias
Babeh (49 tahun), pelaku pedofil terhadap 41 anak-anak dibawah umur.
“Sebelumnya juga pada tahun 2017 di daerah Kabupaten
Tangerang ini terguncang atas kejahatan kekerasan seksual kepada anak termasuk
klien kami,” ungkap dia.
Baca Juga : KetikaMensos Berang………………
Menurut Anri, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak boleh
menutup mata atas kejadian kekerasan seksual kepada anak. Ia menilai Dinas
Pemberdaayan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang telah
gagal dalam melakukan pencegahan perlindungan anak di kota berjuluk seribu
Industri itu.
“Kita mengetahui, DP3A telah membuat P2TP2A di setiap
kecamatan dalam melakukan perlindungan perempuan dan anak. Tetapi, dimana hasil
kinerja untuk melakukan pencegahan agar anak tidak menjadi korban kekerasan
seksual?,” tanya Anri.
Seharusnya sambung Anri, diutamakan dari pihak Pemda
Kabupaten Tangerang melakukan pencegahan, bukan dengan adanya peristiwa-baru
bereaksi. Sebab, melakukan tindakan itu sudah bagian dari kewenangan pihak
aparat penegak hukum.
Baca Juga: Bini JadiTKW, si Babeh………………………
“Jangan sampai penghargaan kota layak anak pada tahun 2017
yang diterima oleh Kabupaten Tangerang hanya penghargaan yang tidak diwujudkan
dengan kenyataan,” kata dia lagi sebagaimana diketahui Pemkab Tangerang telah
menerima penghargaan kota layak anak pada 2017 bersama ratusan kota/kabupaten
lainnya di Indonesia.
Jika masih banyak kejahatan kepada anak, Pemda Kabupaten
Tangerang harus berbesar hati untuk mengembalikan kembali penghargaan Kota
Layak anak tersebut, kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak, menurutnya.
“Jangan sampai masyarakat meragukan kinerja Pemerintah
Kabupaten Tangerang untuk meminalisir kejahatan kepada anak khususnya kejahatan
seksual. Oleh karena itu, sudah seharusnya Pemkab bersama dengan DPRD Kabupaten
Tangerang, secepatnya segera membuat Raperda (rancangan peraturan daerah)
terkait tentang perlindungan anak secara eksplisit,” demikian Anri.
(dam/sg)
