Ini Pilkada Lebak, Tim Cecep - Didin Tuding KPU Lebak Jegal Paslon
0 menit baca
![]() |
| Eko Nugraha, Ketua Tim Kampanye Pasangan Cecep Sumarno - Didin Saprudin |
Bantenekspose.com – Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Lebak 2018 H.Cecep Sumarno - H.Didin Saprudin,menuding KPUD
Lebak melakukan upaya penjegalan, kepada Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati
Lebak dari jalur perseorangan.
“KPU telah menerbitkan Berita Acara Hasil Penghitungan Ulang
& Sinkronisasi No.37 tgl 29 Des 2017, Berita Acara Rapat Pleno No.38 tgl 29
des 2017, dan SK KPU Lebak No.39 tgl 29 Des 2017. Kami nilai itu upaya
penjegalan terhadap pasangan calon,” kata Eko Nugraha, Ketua Tim Kampanye
Pasangan Calon Bupati H.Cecep Sumarno - H.Didin Saprudin .
Dikatakan Eko, penerbitan ketiga surat tersebut bertujuan
agar pasangan calon H.Cecep Sumarno - H.Didin Saprudin, tidak bisa mengikuti
tahapan pendaftaran calon pada tgl 08 sampai dengan 10 Januari 2018. Terbitnya
surat tersebut, kami nilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan bunyi amar
putusan penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lebak,
dengan nomor register pemohon 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017.
“Selain itu, KPU Lebak juga sudah melakukan kebohongan
publik, yaitu dg menerbitkan Surat pencabutan SK No.36 dan pembatalan Berita
Acara Verifikasi No.33, yang tanggalnya dimundurkan ditanggal 19 desember 2017,”
lanjut Eko.
Menurut Eko, amar putusan Panwaslu Lebak memerintahkan untuk
melakukan penghitungan ulang yang disinkronkan dengan berkas foto copy surat
pernyataan dukungan (formulir model B1 KWK) yg ada pada para pemohon (bakal
pasangan calon, red). Tetapi pada pertemuan tanggal 20 desember 2017, KPU Lebak
menolak untuk menghitung ulang dengan mencocokan atau mensinkronkan dengan data
yang ada di pemohon.
“Kami nilai, KPU Lebak memaksakan sendiri dengan menghitung
ulang tanpa dihadiri oleh paslon dan juga tidak disinkronkan dengan data yang
ada di bapaslon. Baru kemudian, setelah KPU Lebak melakukan penghitungan
sendiri, selanjutnya mengundang untuk
mensinkronkan,” beber Eko.
Eko menuding, bahwa itu adalah strategi dr KPU Lebak, agar pada
penghitungan ulangnya tidak mau dihadiri oleh bapaslon, karena dikawatirkan
terjadi perbedaan jumlah lagi, seperti yang terjadi pada saat persidangan
sengketa di Panwaslu Lebak. “Setelah KPU merasa cukup aman dengan telah
melakukan penghitungan sendiri, baru kemudian pihak KPU Lebak mengundang untuk
mensinkronkan data,” kata Eko.
Eko mengingatkan, bahwa amar putusan Panwaslu bersifat
mengikat dan pelaksanaannya harus sesuai dengan bunyi amar putusan secara utuh,
yaitu menghitung ulang sekaligus mensinkronkan dengan copy dokumen yang ada di bapaslon.
