Ditinggal Bini Jadi TKW, eh.... si Babeh Malah Garap Puluhan Anak
0 menit baca
Bantenekpose.com - Polresta Tangerang, berhasil menangkap
pelaku pedofilia di Kabupaten Tangerang. Korbannya, sungguh mencengangkan,
tercatat sementara sebanyak 25 anak.
Kapolresta Tangerang Kombes M Sabilul Alif menerangkan,
beberapa hari lalu, pihaknya mendapatkan SMS dari masyarakat yang melaporkan
kasus kekerasan seksual kepada anak atau pedofilia. Berawal dari SMS itu,
pihaknya memerintahkan Kasat Reskrim Kompol Wiwin Setiawan untuk melakukan
penyelidikan dan menindaklanjuti informasi.
“Peristiwa ini tidak langsung diekspos, mengingat
kepentingan penyelidikan termasuk untuk menyelidiki anak-anak lain yang turut
menjadi korban. Selain itu, pertimbangan lain kasus ini tidak langsung diekspos
adalah untuk melindungi hak-hak anak yang didalamnya termasuk faktor psikologis
anak. Tidak hanya itu, penanganan komprehensif juga agar tersangka tidak diamuk
massa,” terangnya kamis (4/1).
Setelah serangkaian penyelidikan, pada tanggal 20 Desember
2017, Sat Reskrim Unit V PPA, Pimpinan Kanit PPA Ipda Iwan Dewantoro, bersama
empat anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial WS alias
Babeh di kediamannya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler,
Kabupaten Tangerang.
Kepada Kapolres, tersangka mengakui dan menceritakan
perbuatan yang dilakukannya. Tersangka menceritakan, peristiwa itu berawal di
Kampung Sakem, Desa Tamiang pada bulan April 2017. Saat itu, istri tersangka
sudah tiga bulan menjadi TKW di Malaysia.
Menurut tersangka, anak-anak sering mendatangi dirinya di
gubug yang didirikan tersangka. Kedatangan anak-anak karena menganggap
tersangka memiliki ajian semar mesem dan bisa mengobati orang sakit. Tersangka
sendiri mengaku sehari-hari berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SD di
kawasan Rajeg.
Anak-anak itu kemudian meminta ajian semar mesem kepada
tersangka. Atas permintaan itu, tersangka bersedia memberikan ajian semar mesem
asalkan ada mahar (semacam kompensasi) uang. Namun, untuk mahar uang, anak-anak
mengaku tidak memilikinya. Tersangka kemudian mengatakan, mahar uang bisa
diganti asalkan anak-anak bersedia disodomi. Berdasarkan pengakuan tersangka,
anak-anak bersedia disodomi olehnya.
Tersangka juga mengaku mengolesi minyak ke anus korbannya
sebelum disodomi. Setelah itu, tersangka memerintahkan anak-anak untuk menelan
gotri (logam bulat kecil) yang diklaim tersangka sebagai bagian dari ritual
pemberian ajian. Jika ada anak yang menolak disodomi, tersangka menakut-nakuti
korban bahwa jika tidak bersedia disodomi maka akan menerima kesialan selama 60
hari. Atas dasar itulah, akhirnya anak-anak bersedia disodomi. Tersangka
mengatakan, kebanyakan anak yang menjadi korbannya enggan bercerita ke orang
lain karena malu atau takut.
Tersangka mengatakan, gubug yang didirikanya di Sakem,
Tamiang berdekatan dengan Pondok Pesantren. Tersangka mengklaim memiliki suara
bagus sehingga banyak anak pesantren yang mendatanginya meminta resep agar
suara bagus. Menurut tersangka, banyaknya anak-anak yang mendatanginya, membuat
salah satu tetangga tidak terima sehingga gubug yang didirikannya dibakar.
Tersangka kemudian pindah tempat dan kembali mendirikan
gubug Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg sekitar bulan Oktober
2017. Namun, menurut tersangka, meski sudah pindah tempat, anak-anak tetap
mendatanginya. Di gubug yang baru itu, tersangka kembali melakukan aksinya
dengan modus serupa.
Hingga pada tanggal 2 Desember 2017, tersangka kembali
melakukan aksi kekerasan seksual kepada 3 anak-anak. Salah satu anak kemudian
menceritakan peristiwa itu ke orangtuanya. Setelah melakukan penyelidikan, pada
tanggal 14 Desember 2017, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/29/K/XII/2017/Sek.Rajeg
Tanggal 14 Desember 2017, seorang warga akhirnya melaporkan bahwa anak
laki-lakinya menjadi korban peristiwa itu ke Polsek Rajeg.
