Dianiaya Saat Liputan, Puluhan Wartawan Gelar Aksi Solidaritas
0 menit baca
Bantenekspose.com - Puluhan Jurnalis menggelar aksi
solidaritas terhadap tindak kekerasan yang dialami seorang wartawan televisi nasional,
saat melakukan peliputan aksi bentrokan massa di Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota
Tangerang, Sabtu (30/12) dini hari.
Dalam orasinya, sejumlah jurnalis di Tangerang mendesak
Kapolres Metro Kota Tangerang agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut, karena
sebelumnya dinilai melakukan pembiaran.
Korlap Aksi, Andi Lala menegaskan, keberadaan wartawan dalam
melaksanakan tugas jurnalistik, dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun
1999.
"Eksistensi Pers memiliki posisi strategis, seringkali
disebut sebagai pilar keempat dari sistem demokrasi di Indonesia setelah
eksekutif, legislatif, dan yudikatif," ungkap Andy, saat melakukan aksi bersama puluhan jurnalis Kota Tangerang, di
depan Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (2/1).
Dalam Undang-Undang Pokok Pers itu, sambung Andy, pers
diberi kebebasan dalam melakukan peliputan. Tetapi kemudian, seringkali
mendapatkan kekerasan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Untuk itu, Jurnalis Kota Tangerang mengutuk keras
oknum premanisme yang sudah melakukan kekerasan terhadap salah seorang jurnalis.
Kapolres Tangerang Kota harus memberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut,"
imbuhnya.
Menyikapi tuntutan sejumlah jurnalis, Kapolres Metro
Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan berjanji akan mengusut tuntas kasus
kekerasan teresebut. Pihaknya menegaskan, akan menindak tegas sesuai Undang -
undang yang berlaku.
"Kami akan mengusut hingga tuntas kasus ini. Kami juga
sudah mengamankan satu orang pelaku dan kini sedang kita lakukan
pengembangan," pungkas Harry, usai menemui perwakilan wartawan.(dam)
