Cemindo Monopoli Jalan, Warga Pamubulan Sambangi Kantor Ombudsman
0 menit baca
Bantenekspose.com -
Sejumlah warga dari Desa Pamubulan Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi
Banten, menyambangi Kantor Ombudsman RI, dengan tujuan untuk mengadukan dan
melaporkan PT. Cemindo Gemilang yang telah memonopoli jalan Nasional Bayah -
Cibareno sepanjang hampir 14 Kilometer. di Jl. Rasuna Said Kuningan Jakarta,
Kamis (18/1/18).
"PT. Cemindo telah memonopoli jalan nasional dari
kilometer 3 sampai dengan kilometer 14 untuk angkutan bahan baku semen dari
tambang quarry 1 ke pabrik dan dermaga khususnya. Jalan menjadi rusak parah,
sudah hampir mau 5 tahun lamanya jalan belum rampung dibangun juga, kini mereka
malah menambah monopoli diruas jalan nasional tersebut dari quarry 2 ke quarry
1 sepanjang 3 kilo meter. Jalan rusak semakin malah bertambah," kata Latif
warga setempat.
Selain itu, Tokoh Pemuda Pamubulan Andi mengatakan, bahwa PT.
Cemindo sekarang sudah hampir 9 bulan terus menambah monopoli jalan untuk
angkutan bahan baku semen dari quarry 2 ke quarry 1 sepanjang 3 kilometer,
Jalan jadi bertambah rusak.
"Sudah hampir 5 tahun kami tersiksa oleh jalan rusak
karena dimonopoli oleh PT. Cemindo dari quarry 1 ke pabrik dan dermaga
miliknya, Kini perusahaan semakin arogan dengan menambah monopoli jalan lagi
diruas jalan nasional Bayah - Cibareno sepanjang 3 kilometer dari quarry 2 ke 1
untuk angkutan bahan baku semen. Kerusakan jalan semakin bertambah," tegas
Andi.
Harapan kami, kata Andi, selaku warga terdampak agar
pemerintah menindak tegas atas pelanggaran tersebut, dan perusahaan segera
membuat jalan khusus tambang sepanjang 3 kilometer dari quarry 2 ke quarry 1.
"Sesuai yang telah dijanjikan oleh PT. Cemindo Gemilang
dalam setiap forum resmi, dengan pemerintah maupun masyarakat terdampak,"
jelasnya.
Sementara itu, menurut Eko selaku pimpinan audiensi yang
mewakili pihak Ombudsman RI, bahwa akan segera memanggil pihak-pihak terkait
lintas kementerian atau lembaga terkait, seperti Kementerian PUPR, Kementerian
Perhubungan.
"Pihak terlapor yaitu PT. Cemindo Gemilang yang telah
memonopoli jalan nasional Bayah - Cibareno hingga rusak parah, akan segera kita panggil," tuturnya. (emde)
