NEWS

Cemindo Monopoli Jalan, Warga Pamubulan Sambangi Kantor Ombudsman

Bantenekspose.com - Sejumlah warga dari Desa Pamubulan Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, menyambangi Kantor Ombudsman RI, dengan tujuan untuk mengadukan dan melaporkan PT. Cemindo Gemilang yang telah memonopoli jalan Nasional Bayah - Cibareno sepanjang hampir 14 Kilometer. di Jl. Rasuna Said Kuningan Jakarta, Kamis (18/1/18).

"PT. Cemindo telah memonopoli jalan nasional dari kilometer 3 sampai dengan kilometer 14 untuk angkutan bahan baku semen dari tambang quarry 1 ke pabrik dan dermaga khususnya. Jalan menjadi rusak parah, sudah hampir mau 5 tahun lamanya jalan belum rampung dibangun juga, kini mereka malah menambah monopoli diruas jalan nasional tersebut dari quarry 2 ke quarry 1 sepanjang 3 kilo meter. Jalan rusak semakin malah bertambah," kata Latif warga setempat.

Selain itu, Tokoh Pemuda Pamubulan Andi mengatakan, bahwa PT. Cemindo sekarang sudah hampir 9 bulan terus menambah monopoli jalan untuk angkutan bahan baku semen dari quarry 2 ke quarry 1 sepanjang 3 kilometer, Jalan jadi bertambah rusak.

"Sudah hampir 5 tahun kami tersiksa oleh jalan rusak karena dimonopoli oleh PT. Cemindo dari quarry 1 ke pabrik dan dermaga miliknya, Kini perusahaan semakin arogan dengan menambah monopoli jalan lagi diruas jalan nasional Bayah - Cibareno sepanjang 3 kilometer dari quarry 2 ke 1 untuk angkutan bahan baku semen. Kerusakan jalan semakin bertambah," tegas Andi.

Harapan kami, kata Andi, selaku warga terdampak agar pemerintah menindak tegas atas pelanggaran tersebut, dan perusahaan segera membuat jalan khusus tambang sepanjang 3 kilometer dari quarry 2 ke quarry 1.

"Sesuai yang telah dijanjikan oleh PT. Cemindo Gemilang dalam setiap forum resmi, dengan pemerintah maupun masyarakat terdampak," jelasnya.

Sementara itu, menurut Eko selaku pimpinan audiensi yang mewakili pihak Ombudsman RI, bahwa akan segera memanggil pihak-pihak terkait lintas kementerian atau lembaga terkait, seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan.

"Pihak terlapor yaitu PT. Cemindo Gemilang yang telah memonopoli jalan nasional Bayah - Cibareno hingga rusak parah, akan segera kita panggil," tuturnya. (emde)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar