Bupati Lebak Hadiri Rakornas Hutan Adat di Jakarta
0 menit baca
Bantenekspose.com - Secara resmi, pemerintah telah
memberikan perlindungan dan pengakuan hutan adat pada tanggal 30 Desember 2016
di Istana Negara sebagai jawaban atas perjalanan panjang perjuangan masyarakat
adat hingga ke Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI Siti Nurbaya dalam sambutannya pada acara rapat koordinasi nasional hutan
adat di Hotel Ciputra, Jakarta Selasa, (23/1).
Ia juga menegaskan, pemerintah serius untuk menyelesaikan
secara komprehensif dalam penetapan hutan adat yang sedang berproses di
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
"Prosesnya harus dilakukan secara cermat dan hati-hati
mengingat implikasinya amar besar pada masa sekarang dan akan datang,"
katanya
Rapat koordinasi ini untuk menyelesaikan permasalahan dan
kendala terkait proses penetapan hutan adat, diantaranya inventarisasi
masyarakat hutan adat (MHA) yang belum optimal, database HMA yang belum
dikelola dengan baik, serta kurangnya akses informasi dalam pengajuan
permohonan hutan adat dan kurangnya komitmen Pemerintah Daerah terkait
peraturan daerah atau produk hukum tentang pengakuan MHA.
Sementara itu Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menjelaskan,
Salah satu hutan adat yang telah ditetapkan melalui
SK.6744/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016, adalah Hutan adat Kasepuhan Karang yang
mempunyai luas 486 Ha.
“Lokasinya, berada di Desa Jagaraksa Kecamatan Muncang
Kabupaten Lebak Provinsi Banten, di sekitar kawasan taman nasional Gunung Halimun
- Salak, Jalur lintas Kecamatan Sobang - Kecamatan Sajira - Kecamatan
Rangkasbitung,” kata Iti.
Iti juga menjelaskan, proses penetapan hutan adat Kasepuhan Karang,
lanjut Iti, dilakukan berdasarkan peraturan daerah kabupaten lebak nomor 8
tahun 2015 tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum
adat kasepuhan.
“Masyarakat hutan adat ini mempunyai filosofi 'salamet ku
peso, bersih ku cai' yang bermakna, kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari
mereka yang mengolah sumber daya alam kearifan lokal seperti bersawah dan
berkebun,” jelas Iti. (kohar)
