Abaikan Surat KPU, Paslon Cecep-Didin Akan Tetap Daftar
0 menit baca
![]() |
| Tim Paslon CS-Didin, saat mengadu ke Bawaslu Banten, berkait sengketa di Lebak |
Bantenekspose.com – Tim
pasangan calon CecepSumarno – Didin Saprudin, dalam siaran pers yang
diterima Bantenekspose.com, akan tetap melakukan pendaftaran pada tanggal 8-10
Januari 2018.
“Kami mengabaikan
terhadap terbitnya 3 (tiga) surat dari KPU Lebak karena cacat hukum. Kami juga
nyatakan bahwa Lebak tidak patuh dalam menjalankan amar Putusan Panwaslu, dalam
penyelesaian sengketa Pilkada Lebak. Untuk itu kami akan tetap melakukan
pendaftaran pasangan calon CS-DS pd tanggal 08-10 Januari 2018,” kata Eko
Nugraha, ketua Tim Kampanye CS-Didin, dalam siaran persnya.
Dikatakan Eko, timnya sudah mempersiapkan berkas-berkas
persyaratan pencalonan, mulai daftar
riwayat hidup ( BB2 KWK), Surat Pernyataan Bakal Calon (BB1 KWK), pernyataan
kesesuaian naskah visi misi dan program, dengan RPJP Daerah (B3 KWK), surat
pencalonan pasangan calon perseorangan (B KWK) yang dasar hukumnya adalah pada
putusan Panwaslu, dalam penyelesaian sengketa pilkada, SKCK, NPWP dan laporan pajak 5 tahun, pas
photo calon, dan persyaratan lainnya yang harus calon siapkan.
“Setelah masuk ke tahap pendaftaran, kami siap melakukan
tahapan selanjutnya sesuai dengan tahapan calon perseorangan seperti yg
tertuang dlm PKPU No.1 Tahun 2017,” kata Eko. (red)
