Ustadz Rowi: Keputusan MK Soal LGBT, Preseden Buruk Peradaban Manusia
0 menit baca
Bantenekspose.com - Keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang mengkriminalkan kumpul kebo
dan LGBT. Terus menuai protes dari kalangan Umat Islam, seperti disuarakan oleh
Ustadz Suro Wijoyo (Rowi) Amir Jamaah Anshorusy Syariah Jawa Tengah (JAS
Jateng). Dia menilai keputusan tersebut akan melegalkan perzinahan dan
kemaksiatan.
“Ini tidak mewakili jati diri
bangsa Indonesia yang Pancasilais, dan preseden buruk bagi peradaban manusia,”
katanya pada Panjimas, saat pelepasan aksi Bela Palestina di
Jongke, Laweyan, Solo, Sabtu (16/12/2017).
LGBT dan perzinahan dari
pandangan Syariah Islam menurut Ustadz Rowi sangat melanggar aturan yang telah
ditetapkan Allah Subhanahu wata’ala. Untuk itu, pihaknya mengutuk keputusan MK
sebagai lembaga tertinggi konstitusi justru tidak memperjuangkan aspirasi
mayoritas penduduk Indonesia saat ini.
“Kami bagian dari putra bangsa
dan jamaah yang memperjuangkan syariah, hari ini mengutuk keputusan MK ini,”
tandasnya, seperti dilansir laman panjimas.
Lebih lanjut, dia kawatir
keputusan MK yang tidak tegas dan terkesan melegalkan LGBT dan perzinahan akan
mengancam moral bangsa. Menurutnya beberapa ayat-ayat Al Qur’an sudah jelas
menerangkan bahwa munculnya adab tidak lain karena masyarakatnya membiarkan
kemaksiatan.
