Semen Merah Putih: Mengeruk Kapur di Bayah, Membangun Pencakar Langit di Jakarta
0 menit baca
GELIAT investasi
di Banten mulai tumbuh pesat, terlihat menjulang gedung pabrik raksaksa milik
PT. Cemindo Gemilang yang memproduksi semen merah putih tepatnya di Kecamatan
Bayah Kabupaten Lebak Banten.
Pabrik yang
dibangun diatas sekitar 500 hektare pada tahun 2011 dengan kapasitas hasil
produksi hampir 1 juta ton perbulan dengan cadangan bahan baku yang sangat
melimpah, perusahaanpun langsung terintegrasi dengan pelabuhan dermaga khusus
perusahaan miliknya.
Diprediksi pabrik
semen merah putih di Bayah Lebak merupakan pabrik semen terbesar se Indonesia
bahkan se Asia Tenggara.
Kantor pusat PT.
Cemindo Gemilang yang berkantor di jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta inipun
juga selaku pemilik gedung pencakar langit tertinggi se Indonesia yaitu Cemindo
Tower yang baru selesai dibangun sekitar tahun 2016 yang lalu.
Ironis, geliat
kekayaan dan investasinya tidak seimbang dengan dampak yang dirasakan oleh
warga sekitar perusahaan. Ada beberapa hal diantaranya rumah warga retak akibat
peledakan batu kapur, tempat sandar perahu nelayan tersingkir, masukknya tenaga
kerja asing, kerusakan lingkungan, kerusakan jalan nasional Bayah - Cibareno
akibat dimonopoli oleh angkutan kendaraan pengangkut bahan baku semen dari
tambang ke tambang hingga ke pabrik, kerusakan lingkungan hingga ramai
dibeberapa media mengenai perusahaan semen merah putih menambang pasir kuarsa
tanpa mengantongi izin yang lengkap.
Sejak berdirinya
pabrik semen merah putih di Bayah Lebak sekitar tahun 2011 yang lalu,
perusahaan telah menggunakan jalan nasional sebagai akses utama aktivitas
angkutan bahan baku semen, akibatnya jalan menjadi rusak parah berdebu dan
licin dan awalnya beraspal kini hanya berlapiskan tanah dan bebatuan.
Dampak kerusakan
jalan menyebabkan aktivitas wargapun menjadi terganggu, aktivitas anak sekolah,
warga yang melakukan layanan kesehatan, pemerintahaan, perekonomian masyarakat
hingga terganggunya akses pariwisata menuju Pantai Sawarna yang tiap hari selalu
dikunjungi banyak wisatawan.
Protes wargapun
terus dilakukan baik dengan cara mengadu ke kementerian/lembaga pemerintahan,
kepala daerah, DPRD hingga aksi demopun sering dilakukan, dengan upaya agar
perusahaan tidak memonopoli jalan nasional Bayah - Cibareno. Tapi protes dari
dulu hingga sekarang tidak berbuah manis malah terus berbuah pahit, dimana
perusahaan semen merah putih kian arogan dengan terus memonopoli ruas jalan
nasional beberapa kilo meter dari quarry 2 ke quarry 1 (tambang bahan baku
semen) dengan menggunakan jalan nasional yang sehari-hari menjadi akses vital
masyarakat umum.
Atas protes yang
dilakukan wargapun pernah mendapatkan respon dari Kementerian PUPR pada bulan
oktober 2017 dengan melakukan teguran kepada perusahaan lewat surat larangan
menggunakan ruas jalan nasional Bayah - Cibareno, tapi teguran tidak
diindahkan, dan perusahaan tetap menggunakan jalan tersebut, begitu juga
Ombudsman RI selaku lembaga negara pengawas layanan masyarakat sering menegur
sejak tahun 2014 yang lalu lewat surat larangan tapi tidak juga diindahkan,
DPRD Provinsi Banten sempat melakukan audiensi antara pihak perusahaan,
kepolisian dan warga untuk menyepakati agar perusahaan membuat jalan khusus
sepanjang 3 kilo meter (rapat di DPRD Banten tanggal 29 April 2017), tapi
sekarang kesepakatan itupun tidak diindahkan oleh perusahaan.
Harapan atas
protes pengaduan warga urung dilaksanakan oleh perusahaan dan pihak pemerintah.
Saat ini aksi protes warga selalu dihadapkan dengan oknum aparat kepolisian
bersenjata laras panjang.
Harapan warga
sangat sederhana yaitu menginginkan agar perusahaan tidak memonopoli jalan
nasional yang dibayar dari pajak rakyat, meminta perusahaan untuk secepatnya
membuat jalan khusus dari tambang ke tambang hingga pabrik tanpa menggunakan
jalan umum, menginginkan agar perusahaan dapat berinvestasi dengan tertib tidak
melanggar aturan, jangan rusak jalan, menambang harus dengan izin lengkap
karena kalau tanpa berizin kekayaan alam dikeruk tanpa menyumbang pada kas
daerah Lebak alias tidak menguntungkan untuk pemerintah Kabupaten Lebak kalau
tambangnya masih ada yang tidak berizin. Kembalikan kenyamanan warga sekitar,
jangan rampas hak warga untuk mendapatkan keadilan dari adanya invetasi ini.
"Kami tidak
menolak investasi, Ayolah berinvestasi dengan tertib di daerah kami"
Penulis : Ugi (Desa
Pamubulan Kecamatan Bayah Lebak - Banten)
