NEWS

Satu Tahun Hutan Adat, Pemkab Bakal Gelar Festival Hutan Adat 2017

Bantenekspose.com – Masih dalam suasana memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lebak ke 189 dan Satu Tahun Penetapan Hutan Adat (30/12/2016 lalu), Pemkab Lebak bekerjasama dengan Kasepuhan karang dan Rimbawan Muda Indonesia (RMI), bakal menggelar Festival Hutan Adat

Kepastian itu terungkap, saat  konferensi pers yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak bekerjasama dengan Kasepuhan Karang dan Rimbawan Muda Indonesia (RMI) dalam rangka persiapan Festival Hutan Adat. Kegiatan bakal digelar di hutan adat Kasepuhan Karang, Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak sangat mendukung pengelolaan hutan oleh masyarakat. Terlebih lagi oleh masyarakat adat, yang di Kabupaten Lebak ini berjumlah 522 unit masyarakat Kasepuhan dan 1 masyarakat Baduy," ungkap Iti Octavia Jayabaya, Bupati Lebak

Diketahui,  Kasepuhan Karang merupakan satu dari 8 komunitas masyarakat hukum adat yang menerima kembali hutan adatnya, sesudah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no. 35/PUU-X/2012 yang membatalkan Pasal 1 butir 6 pada UU 41 tahun 1999 yang menyatakan, bahwa hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Putusan MK no. 35 tersebut menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, tetapi hutan milik masyarakat hukum adat.

Hutan adat Kasepuhan Karang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah adanya Peraturan Daerah no. 8 tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Kasepuhan, yang mengakui Masyarakat Kasepuhan sebagai subjek hukum sesuai yang diatur dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Proses pengajuan penetapan ini berlangsung selama 3 tahun dengan dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi non-pemerintah Rimbawan Muda Indonesia (RMI) dan Perkumpulan HuMa yang tergabung dalam Koalisi Hutan Adat, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan tentunya Pemerintah dan DPRD Kabupaten Lebak

"Kami mengeluarkan Perda No. 8 tahun 2015 yang mengakui, melindungi dan memberdayakan Kasepuhan sebagai komitmen kami untuk kesejahteraan masyarakat Kasepuhan yang wilayahnya tumpang tindih klaim dengan pihak lain, yaitu Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan Perum Perhutani," kata Iti.

Peringatan satu tahun hutan adat ini, sekaligus untuk mengingatkan berbagai pekerjaan lanjutan yang belum tuntas. Walaupun pengakuan secara legal sudah didapatkan masyarakat Kasepuhan Karang atas hutan adatnya, namun pengakuan di lapangan masih terus perlu disosialisasikan karena banyak pihak belum paham tentang penetapan hutan adat ini, yang memberikan keleluasaan bagi masyarakat hukum adat untuk mengelola hutannya menurut peraturan adatnya," ujar Mardha Tillah, Direktur Eksekutif Rimbawan Muda Indonesia (RMI)

RMI adalah salah satu organisasi non-pemerintah yang sejak awal tahun 2000-an bekerja bersama masyarakat Kasepuhan dalam upaya mengakses sumber daya hutan mereka yang masuk dalam wilayah TNGHS. "Komitmen Pemda Lebak untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, baik Baduy maupun Kasepuhan, memudahkan proses advokasi yang sebenarnya sangat berliku".

Festival ini juga diadakan, sebagai media berbagi cerita sukses pasca pengakuan hutan adat satu tahun lalu bagi para masyarakat hukum adat yang hutannya telah dikembalikan kepada mereka. Antusiasme masyarakat dalam pengelolaan hutan merupakan salah satu hal yang mengemuka pasca dikeluarkannya Surat Keputusan pengembalian hutan adat oleh KLHK.

"Warga sangat bersemangat untuk menata kembali pengelolaan hutan menurut adat tatali paranti karuhun," ujar Jaro Wahid, Kepala Desa Jagaraksa, dimana Kasepuhan Karang berada.

Jaro Wahid merupakan incu putu Kasepuhan Karang yang diberi mandat oleh tetua adat untuk mendapatkan kembali hutan adat mereka.

"Peran perempuan dalam pengelolaan hutan adat menjadi salah satu hal yang terus didorong pengakuannya, hingga kini terbentuk koperasi kasepuhan yang ketua dan seluruh pengurusnya adalah perempuan. Di sisi lain, generasi muda menjadi salah satu pihak yang terus didorong pelibatannya lebih intensif sebagai generasi penerus pengelolaan hutan adat," kata Jaro Wahid

Dikatakan Jaro Wahid, SK.6744/MenLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 mengeluarkan 462 hektar hutan dari kawasan konservasi negara TNGHS dan menetapkannya menjadi hutan adat milik Kasepuhan Karang. Sementara, SK no. 6748/MenLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 mencantumkan 24 hektar hutan yang tadinya berstatus area penggunaan lain (APL) dan hutan yang telah dikeluarkan dari status hutan negara tersebut sebagai kawasan hutan.


“Dengan demikian, total hutan adat Kasepuhan Karang adalah 486 hektar. Hutan adat Kasepuhan Karang memiliki fungsi pokok konservasi yang aturan kelolanya mengikuti aturan kelola adat Kasepuhan Karang: Tatali Paranti Karuhun,” tutup Jaro Wahid. (Kohar)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar