Satu Tahun Hutan Adat, Pemkab Bakal Gelar Festival Hutan Adat 2017
0 menit baca
Bantenekspose.com
– Masih dalam suasana memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lebak ke
189 dan Satu Tahun Penetapan Hutan Adat (30/12/2016 lalu), Pemkab Lebak
bekerjasama dengan Kasepuhan karang dan Rimbawan Muda Indonesia (RMI), bakal
menggelar Festival Hutan Adat
Kepastian itu terungkap, saat konferensi pers yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak bekerjasama dengan Kasepuhan Karang dan
Rimbawan Muda Indonesia (RMI) dalam rangka persiapan Festival Hutan Adat. Kegiatan
bakal digelar di hutan adat Kasepuhan Karang, Desa Jagaraksa, Kecamatan Muncang,
Kabupaten Lebak.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak sangat mendukung
pengelolaan hutan oleh masyarakat. Terlebih lagi oleh masyarakat adat, yang di
Kabupaten Lebak ini berjumlah 522 unit masyarakat Kasepuhan dan 1 masyarakat
Baduy," ungkap Iti Octavia Jayabaya, Bupati Lebak
Diketahui, Kasepuhan
Karang merupakan satu dari 8 komunitas masyarakat hukum adat yang menerima
kembali hutan adatnya, sesudah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no.
35/PUU-X/2012 yang membatalkan Pasal 1 butir 6 pada UU 41 tahun 1999 yang
menyatakan, bahwa hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah
masyarakat hukum adat. Putusan MK no. 35 tersebut menyatakan bahwa hutan adat
bukan lagi hutan negara, tetapi hutan milik masyarakat hukum adat.
Hutan adat Kasepuhan Karang ditetapkan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah adanya Peraturan Daerah no. 8
tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Kasepuhan, yang
mengakui Masyarakat Kasepuhan sebagai subjek hukum sesuai yang diatur dalam UU
No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Proses pengajuan penetapan ini berlangsung selama 3 tahun
dengan dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi non-pemerintah Rimbawan
Muda Indonesia (RMI) dan Perkumpulan HuMa yang tergabung dalam Koalisi Hutan
Adat, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) dan Badan Registrasi Wilayah
Adat (BRWA) dan tentunya Pemerintah dan DPRD Kabupaten Lebak
"Kami mengeluarkan Perda No. 8 tahun 2015 yang
mengakui, melindungi dan memberdayakan Kasepuhan sebagai komitmen kami untuk
kesejahteraan masyarakat Kasepuhan yang wilayahnya tumpang tindih klaim dengan
pihak lain, yaitu Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan Perum
Perhutani," kata Iti.
Peringatan satu tahun hutan adat ini, sekaligus untuk
mengingatkan berbagai pekerjaan lanjutan yang belum tuntas. Walaupun pengakuan
secara legal sudah didapatkan masyarakat Kasepuhan Karang atas hutan adatnya,
namun pengakuan di lapangan masih terus perlu disosialisasikan karena banyak
pihak belum paham tentang penetapan hutan adat ini, yang memberikan keleluasaan
bagi masyarakat hukum adat untuk mengelola hutannya menurut peraturan
adatnya," ujar Mardha Tillah, Direktur Eksekutif Rimbawan Muda Indonesia
(RMI)
RMI adalah salah satu organisasi non-pemerintah yang sejak
awal tahun 2000-an bekerja bersama masyarakat Kasepuhan dalam upaya mengakses
sumber daya hutan mereka yang masuk dalam wilayah TNGHS. "Komitmen Pemda
Lebak untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, baik Baduy maupun Kasepuhan,
memudahkan proses advokasi yang sebenarnya sangat berliku".
Festival ini juga diadakan, sebagai media berbagi cerita
sukses pasca pengakuan hutan adat satu tahun lalu bagi para masyarakat hukum
adat yang hutannya telah dikembalikan kepada mereka. Antusiasme masyarakat
dalam pengelolaan hutan merupakan salah satu hal yang mengemuka pasca dikeluarkannya
Surat Keputusan pengembalian hutan adat oleh KLHK.
"Warga sangat bersemangat untuk menata kembali
pengelolaan hutan menurut adat tatali paranti karuhun," ujar Jaro Wahid,
Kepala Desa Jagaraksa, dimana Kasepuhan Karang berada.
Jaro Wahid merupakan incu putu Kasepuhan Karang yang diberi
mandat oleh tetua adat untuk mendapatkan kembali hutan adat mereka.
"Peran perempuan dalam pengelolaan hutan adat menjadi
salah satu hal yang terus didorong pengakuannya, hingga kini terbentuk koperasi
kasepuhan yang ketua dan seluruh pengurusnya adalah perempuan. Di sisi lain,
generasi muda menjadi salah satu pihak yang terus didorong pelibatannya lebih
intensif sebagai generasi penerus pengelolaan hutan adat," kata Jaro Wahid
Dikatakan Jaro Wahid, SK.6744/MenLHK-PSKL/KUM.1/12/2016
mengeluarkan 462 hektar hutan dari kawasan konservasi negara TNGHS dan
menetapkannya menjadi hutan adat milik Kasepuhan Karang. Sementara, SK no.
6748/MenLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 mencantumkan 24 hektar hutan yang tadinya
berstatus area penggunaan lain (APL) dan hutan yang telah dikeluarkan dari
status hutan negara tersebut sebagai kawasan hutan.
“Dengan demikian, total hutan adat Kasepuhan Karang adalah
486 hektar. Hutan adat Kasepuhan Karang memiliki fungsi pokok konservasi yang
aturan kelolanya mengikuti aturan kelola adat Kasepuhan Karang: Tatali Paranti
Karuhun,” tutup Jaro Wahid. (Kohar)
