Pelanggaran Dana Desa Didominasi Kesalahan Prosedur
0 menit baca
Bantenekspose.com - Kesalahan pengelolaan
dana desa hingga akhir tahun ini menunjukkan tren penurunan. Dari pengaduan
yang diterima oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (Kemendes PDTT), pelanggaran pengelolaan dana desa lebih
didominasi oleh kesalahan prosedur.
“Kami menerima laporan tentang dugaan
pelanggaran pengelolaan dana desa hingga bulan November lalu sebanyak 2.299
baik melalui berbagai saluran seperti Satgas Dana Desa, hot line kementerian,
maupun saluran lain,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT, Anwar
Sanusi, saat menjadi pembicara dalam panel diskusi yang merupakan rangkaian
acara Rembuk Integritas Nasional (RIN) 2017 yang ketiga, di Yogyakarta, Selasa
(5/12).
Anwar menjelaskan, laporan-laporan tersebut
kemudian ditindaklanjuti oleh tim Kemendes PDTT dengan melakukan kajian dan
penelitian lapangan. Dari situ diketahui jika 1.995 laporan merupakan laporan
valid yang menunjukkan adanya masalah pengelolaan dana desa di lapangan.
Sedangkan 304 laporan tidak didukung dengan bukti memadai.
“Dari 1.995 masalah, 747 masalah (37,44%)
telah selesai ditangani dan 1.248 masalah (62,56%) masih dalam proses
penanganan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari kajian Kemendes PDTT
diketahui jika sebagian besar kesalahan pengelolaan dana desa didominasi oleh
kesalahan azas dan prosedur yakni sebanyak 957 kasus, pelanggaran regulasi 438
kasus, dan kondisi force majeur sebanyak 60 kasus. Sedangkan kesalahan berupa
penyalahgunaan dana desa sebanyak 267 kasus.
Terkait besaran penyimpangan dana, lanjut
Sekjen hingga November ini mencapai Rp30.121.719.201. Dana yang dikembalikan
sebesar Rp6.785.759.350. Belum dikembalikan sebesar Rp23.355.959.851.
“Sekilas dana yang disalahgunakan cukup
besar. Tetapi jika dibandingkan dengan total dana desa yang dikucurkan sebesar
Rp60 triliun, besaran dana tersebut relatif kecil,” ujarnya.
Kemendes PDTT, kata Anwar, terus berusaha
meningkatkan pengawasan pengelolaan dana desa. Pengawasan itu dilakukan baik
secara vertikal melalui aparatur pemerintah maupun secara horizontal dengan
melibatkan peran serta masyarakat.
"Terkait pengawasan ada pendekatan
vertikal seperti inspektorat daerah dan BPK. Sedangkan secara horizontal kita
libatkan masyarakat dan perguruan tinggi,” ujarnya.
Setiap desa juga wajib menyampaikan laporan
penggunaan dana desa melalui papan informasi yang dipasang di sudut-sudut desa.
Dengan papan informasi tersebut, masyarakat bisa mengetahui rencana anggaran
dan implementasinya di lapangan.
“Dengan demikian warga desa juga secara
langsung bisa menegur aparat desa jika ternyata ada ketidaksesuaian rencana
penggunaan dana desa dengan fakta di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan,
Mardiasmo mengatakan dana transfer dari pusat ke daerah sudah dialokasikan
cukup besar. Dirinya pun berharap berharap pengawasan dan pemanfaatan dana desa
melibatkan komponen masyarakat desa agar lebih efektif membangun dan
meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
"Perlu peningkatan pengawasan di
daerah, yaitu peran internal auditor yang mampu menginduksi integritas pada
lingkungannya dengan independensi dan kompetensi yg dimiliki. Maka mental dan
motif harus dijadikan sebagai pondasi integritas," ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa
Kemendagri, Nata Irawan, mengungkapkan tugas lembaganya untuk memastikan
peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa. Pihaknya pun akan terus ikut
serta dalam pengawasan dana desa.
"Kami dengan Kemendes PDTT dan
Kemenkeu, untuk antisipasi dana desa, kami susun surat keputusan bersama agar
penggunaan dana desa efektif efisien. Begitu juga dengan Polri, kami sama-sama
melakukan pengawasan dan pengawalan," katanya. (***)